Polres Luwu Sidang Kode Etik 19 Personel, 7 Terlibat Narkoba
Chaeruddin
Senin, 01 Januari 2024 - 17:23 WIB
Sepanjang tahun 2023, Polres Luwu, melaksanakan sidang disiplin kode etik terhadap 19 personel yang melanggar serta tidak patuh kepada aturan, melanggar disiplin kerja atau indisipliner.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam rilis akhir tahun 2023 Polres Luwu merincikan, kategori pelanggaran disiplin dilakukan 6 personel dimana jenis pelanggaran tidak melakukan tugas sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Presentase Penyelesaian Tindak Pidana di Luwu Timur Capai 85 Persen
"Kita berikan hukuman Patsus (tempat khusus) selama 7 hari," sebut Arisandi. Selanjutnya, 4 personel terlibat tindakan penganiayaan berakhir dengan upaya damai dengan korban.
"Polri juga melakukan sidang kode etik terhadap 7 personel Polres Luwu atas keterlibatan dalam penggunaan narkoba. Mereka mendapat hukuman PATSUS selama 30 hari, demosi dan pidana penjara, 2 diantaranya saat ini tengah di lembaga pemasyarakat," sebutnya.
Kemudian, 2 personel lainnya terlibat kasus perzinahan dan mendapat hukuman PATSUS selama 30 hari dan demosi. Arisandi, menegaskan, penegakan hukum oleh Polres Luwu, benar-benar dilakukan secara terbuka, transparan dan adil menghukum para pelaku pelanggaran hukum.
"Tidak ada kasus yang tidak kami tangani. Personil yang lalai menjalankan tugas atau bahkan melanggar hukum pasti kami proses sesuai ketentuan hukum di negara kita," tegasnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, dalam rilis akhir tahun 2023 Polres Luwu merincikan, kategori pelanggaran disiplin dilakukan 6 personel dimana jenis pelanggaran tidak melakukan tugas sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Presentase Penyelesaian Tindak Pidana di Luwu Timur Capai 85 Persen
"Kita berikan hukuman Patsus (tempat khusus) selama 7 hari," sebut Arisandi. Selanjutnya, 4 personel terlibat tindakan penganiayaan berakhir dengan upaya damai dengan korban.
"Polri juga melakukan sidang kode etik terhadap 7 personel Polres Luwu atas keterlibatan dalam penggunaan narkoba. Mereka mendapat hukuman PATSUS selama 30 hari, demosi dan pidana penjara, 2 diantaranya saat ini tengah di lembaga pemasyarakat," sebutnya.
Kemudian, 2 personel lainnya terlibat kasus perzinahan dan mendapat hukuman PATSUS selama 30 hari dan demosi. Arisandi, menegaskan, penegakan hukum oleh Polres Luwu, benar-benar dilakukan secara terbuka, transparan dan adil menghukum para pelaku pelanggaran hukum.
"Tidak ada kasus yang tidak kami tangani. Personil yang lalai menjalankan tugas atau bahkan melanggar hukum pasti kami proses sesuai ketentuan hukum di negara kita," tegasnya.