Pemkab Gowa Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bantuan Hukum
Herni Amir
Minggu, 26 Februari 2023 - 17:36 WIB
Pemkab Gowa mendukung sekaligus mengapresiasi Ranperda Inisiatif yang diusulkan DPRD setempat tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga:DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengungkapkan regulasi yang sedang digodok itu sejalan dengan salah satu fungsi DPRD sebagai perwakilan rakyat. Termasuk di dalamnya fungsi legalisasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulsel, Kabupaten dan Kota.
Baca Juga:DPRD Gowa Setuju Cabut Perda Wajib Masker
"Ini wujud perhatian dan kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” kata dia, saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Tanggapan Bupati Gowa Atas Ranperda Inisiatif DPRD Gowa Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jum'at (24/2/2023) lalu.
Berdasarkan surat DPRD Gowa Nomor 043/110/DPRD tanggal 13 Februari 2023 mengatakan bahwa semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum negara, memiliki kewajiban untuk memastikan kepastian hukum, dan tidak ada yang kebal hukum di dalam negara hukum, tidak terkecuali pemerintah dan rakyat yang sama di mata hukum.
"Pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum tidak hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk mengakui dan melindungi serta hak asasi warga negara guna memperoleh akses penuh keadilan dan kesetaraan supremasi hukum dalam sistem peradilan," ungkapnya.
Diketahui, penyelenggaraan bantuan hukum memiliki tujuan penting. Pertama, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara megara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum.