Pemkot Parepare Terbitkan Surat Edaran Hari Berbahasa Daerah
Darwiaty Dalle
Minggu, 26 Februari 2023 - 18:38 WIB
Pemerintah Kota Parepare menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Penetapan Hari Berbahasa Daerah. SE merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mendukung pelestarian bahasa daerah.
SE tersebut sebagai bentuk komitmen pemkot dalam pelestarian bahasa daerah pada momentun peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) yang digelar oleh UNESCO setiap 21 Februari.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menjelaskan, SE ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Normalisasi Dua Sungai di Parepare Antisipasi Dampak Banjir
"Kita memandang perlu adanya dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lembaga, dan warga masyarakat di daerah atas penyelenggaran Hari Berbahasa Daerah dimaksud," katanya baru-baru ini.
Dalam surat tersebut, juga diminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah, lembaga, badan usaha, serta satuan pendidikan agar memberikan dukungan pelaksanaan hari berbahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.
"Penyelenggaraan Hari Berbahasa Daerah berlaku di seluruh jajaran pemerintah daerah, badan usaha, serta jajaran satuan pendidikan (dari PAUD, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK dan sederajat)," jelasnya.
SE tersebut sebagai bentuk komitmen pemkot dalam pelestarian bahasa daerah pada momentun peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) yang digelar oleh UNESCO setiap 21 Februari.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menjelaskan, SE ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Normalisasi Dua Sungai di Parepare Antisipasi Dampak Banjir
"Kita memandang perlu adanya dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lembaga, dan warga masyarakat di daerah atas penyelenggaran Hari Berbahasa Daerah dimaksud," katanya baru-baru ini.
Dalam surat tersebut, juga diminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah, lembaga, badan usaha, serta satuan pendidikan agar memberikan dukungan pelaksanaan hari berbahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.
"Penyelenggaraan Hari Berbahasa Daerah berlaku di seluruh jajaran pemerintah daerah, badan usaha, serta jajaran satuan pendidikan (dari PAUD, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK dan sederajat)," jelasnya.