Pemkot Parepare Terbitkan Surat Edaran Hari Berbahasa Daerah

Darwiaty Dalle
Minggu, 26 Feb 2023 18:38
Pemkot Parepare Terbitkan Surat Edaran Hari Berbahasa Daerah
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Foto/Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Penetapan Hari Berbahasa Daerah. SE merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam mendukung pelestarian bahasa daerah.

SE tersebut sebagai bentuk komitmen pemkot dalam pelestarian bahasa daerah pada momentun peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (International Mother Language Day) yang digelar oleh UNESCO setiap 21 Februari.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menjelaskan, SE ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Normalisasi Dua Sungai di Parepare Antisipasi Dampak Banjir

"Kita memandang perlu adanya dukungan dari segenap jajaran pemerintahan, lembaga, dan warga masyarakat di daerah atas penyelenggaran Hari Berbahasa Daerah dimaksud," katanya baru-baru ini.

Dalam surat tersebut, juga diminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah, lembaga, badan usaha, serta satuan pendidikan agar memberikan dukungan pelaksanaan hari berbahasa daerah di lingkungan kerja masing-masing.

"Penyelenggaraan Hari Berbahasa Daerah berlaku di seluruh jajaran pemerintah daerah, badan usaha, serta jajaran satuan pendidikan (dari PAUD, SD/MI, SMP/MTS, sampai SMA/SMK dan sederajat)," jelasnya.

Baca juga: Ribuan Massa Partai Gelora Sambut Anis Matta di Makassar

Adapun bahasa daerah yang digunakan, adalah bahasa daerah sesuai dengan masing-masing etnis/suku bangsa (bersifat personal), dalam fungsi komunikasi, pembelajaran, serta untuk mempererat hubungan tali-persaudaraan antar-individu maupun kelompok.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Arifuddin Idris mengatakan, untuk rangkaian pelaksanaan peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional kata dia, penggunaan bahasa daerah berlaku selama tujuh hari yaitu dari 21 sampai dengan 27 Februari setiap tahun.

"Selain momentum itu, juga setiap Kamis diimbau menggunakan bahasa daerah serta menggunakan pakaian sesuai khas daerah," kata Arifuddin.

Baca juga: Pemkot Parepare Mulai Salurkan Bantuan Bencana Banjir

Ditambahkan Arifuddin, hal itu merupakan wujud kepedulian Pemkot Parepare dalam hal ini Wali Kota, dalam melestarikan bahasa daerah.

"Itu adalah salah satu wujud komitmen Bapak Wali Kota sehingga beliau diberi penghargaan oleh Kemdikbudristek, satu-satunya Wali Kota Indonesia yang mendapat penghargaan di bidang revitalisasi bahasa daerah," tandasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru