Halangi Tugas Wartawan, Oknum KPU Wajo Bakal di Polisikan
Reza Pahlevi
Kamis, 11 Januari 2024 - 23:46 WIB
Aksi menghalang-halangi tugas wartawan diduga terjadi di Kabupaten Wajo, Kamis (11/1/2024). Kejadian ini melibatkan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo.
Oknum tersebut melarang awak media memperoleh informasi dan meliput jalannya proses penyortiran dan pelipatan di Gedung Logistik KPU Wajo yang berada di Jalan Sawerigading, Kota Sengkang.
"Tidak meliput, harus melapor sama ketua KPU Wajo terlebih dahulu," kata Diana, saat melakukan aksi pelarangan peliputan awak media di Gedung Logistik KPU Wajo.
Pelarangan itu disesalkan sejumlah awak media. Jabal Qubais, jurnalis Tribun Timur mengatakan, pada hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara, awak media dipersilahkan melakukan peliputan dan mengambil gambar.
Baca juga: PDIP Kampanye Door to Door Menangkan Ganjar-Mahfud di Wajo
"Kenapa giliran kami mau update berita, wartawan dilarang mendapatkan informasi dan mengambil gambar. Kenapa sekrang dilarang, memang apa yang mau ditutupi," tuturnya.
Jabal menjelaskan, aksi pelarangan itu peliputan awak media telah mencederai kebebasan pers. Padahal pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oknum tersebut melarang awak media memperoleh informasi dan meliput jalannya proses penyortiran dan pelipatan di Gedung Logistik KPU Wajo yang berada di Jalan Sawerigading, Kota Sengkang.
"Tidak meliput, harus melapor sama ketua KPU Wajo terlebih dahulu," kata Diana, saat melakukan aksi pelarangan peliputan awak media di Gedung Logistik KPU Wajo.
Pelarangan itu disesalkan sejumlah awak media. Jabal Qubais, jurnalis Tribun Timur mengatakan, pada hari pertama penyortiran dan pelipatan surat suara, awak media dipersilahkan melakukan peliputan dan mengambil gambar.
Baca juga: PDIP Kampanye Door to Door Menangkan Ganjar-Mahfud di Wajo
"Kenapa giliran kami mau update berita, wartawan dilarang mendapatkan informasi dan mengambil gambar. Kenapa sekrang dilarang, memang apa yang mau ditutupi," tuturnya.
Jabal menjelaskan, aksi pelarangan itu peliputan awak media telah mencederai kebebasan pers. Padahal pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.