Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK PJU 2022
Fitra budin
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:08 WIB
Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan empat orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.
Baca juga: Kejari Luwu Timur Rilis Kontak Person Tim Sentra Gakkumdu
Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.
Baca juga: Kejari Luwu Timur Rilis Kontak Person Tim Sentra Gakkumdu
Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.