Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK PJU 2022
fitra budin
Sabtu, 24 Feb 2024 13:08
![Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK PJU 2022](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/24/1/6700/kejari-luwu-timur-tetapkan-4-tersangka-kasus-korupsi-dana-bkk-pju-2022-gft.jpg)
Kejari Luwu Timur menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BKK PJU 2022. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan empat orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.
Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Yadyn menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.
Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Yadyn menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
(MAN)
Berita Terkait
![Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/02/1/8925/gakkum-klhk-limpahkan-tersangka-perusakan-cagar-alam-faruhumpenai-ke-kejaksaan-ryi.jpg)
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
![Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/05/01/1/8172/kejari-lutim-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-jembatan-di-matano-dmn.jpg)
Sulsel
Kejari Lutim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Matano
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pembangunan Jembatan
Rabu, 01 Mei 2024 12:33
![Kolaborasi dengan Dinas Pertanian, Kejari Lutim Tingkatkan Swasembada Pangan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/26/1/8064/kolaborasi-dengan-dinas-pertanian-kejari-lutim-tingkatkan-produksi-besar-dan-swasembada-pangan-nqz.jpg)
Sulsel
Kolaborasi dengan Dinas Pertanian, Kejari Lutim Tingkatkan Swasembada Pangan
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menjalin kerjasama dengan Dinas Pertanian Luwu Timur. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan produksi beras dan mencapai swasembada pangan.
Jum'at, 26 Apr 2024 17:17
![Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/04/1/7550/kejari-lutim-endus-aliran-uang-ke-oknum-pejabat-perkara-mafia-tanah-dvn.jpg)
Sulsel
Kejari Lutim Endus Aliran Uang ke Oknum Pejabat Perkara Mafia Tanah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) dalam proses penyidikan perkara Mafia Tanah Lahan Transmigrasi tahun 2019 hingga 2021 menemukan sejumlah aliran uang kepada oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim.
Kamis, 04 Apr 2024 22:59
![Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/04/01/1/7454/kajari-luwu-timur-larang-pegawai-terima-bingkisan-lebaran-yfw.jpg)
Sulsel
Stop Gratifikasi! Kajari Luwu Timur Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn menginstruksikan pelarangan menerima segala bentuk bingkisan, parcel, hampers lebaran atau apapun bentuk hadiah lainnya, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Senin, 01 Apr 2024 23:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9526/bawaslu-maros-dilaporkan-ke-dkpp-soal-seleksi-panwascam-rjl.jpg)
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
![PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9523/phri-sulsel-gandeng-pt-sani-galesong-jaya-bangun-perumahan-karyawan-hotel--restoran-xjz.jpg)
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
![Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9535/bawaslu-sulsel-ingatkan-pantarlih-betulbetul-coklit-di-rumah-pemilih-erz.jpg)
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
![Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9529/kepemimpinan-akbp-zulkarnain-polres-luwu-timur-gencar-peduli-kaum-disabilitas-ofh.jpg)
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
![Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9536/abdillah-natsir-kantongi-4-rekomendasi-3-berpaket-ajb-di-pilkada-pinrang-2024-own.jpg)
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
![Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9530/presiden-jokowi-tinjau-pelaksanaan-bantuan-pompa-irigasi-di-bone-eim.jpg)
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone
7
![KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/04/1/9522/kpu-luwu-timur-sosialisasi-dan-bimtek-penyusunan-daftar-pemilih-jzf.jpg)
KPU Luwu Timur Sosialisasi dan Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih