Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK PJU 2022
fitra budin
Sabtu, 24 Feb 2024 13:08
Kejari Luwu Timur menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BKK PJU 2022. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan empat orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.
Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Yadyn menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.
Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.
Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Yadyn menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kejari Lutim Sudah Klarifikasi Belasan Orang, Kasus Dugaan Penyimpangan Bimtek PKK & Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kini terus mendalami dugaan penyimpangan dana dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti oleh Tim Penggerak PKK dan sejumlah aparat desa di Kabupaten Luwu Timur.
Selasa, 29 Okt 2024 20:56
Sulsel
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Bimtek TP-PKK dan Desa di Luwu Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) mengendus kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dan Kepala Desa (Kades) di Luwu Timur.
Sabtu, 26 Okt 2024 10:11
Sulsel
Sentra Gakkumdu Lutim Raih Penghargaan Tingkat Nasional Kategori Laporan Kinerja Terbaik I
Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur berhasil meraih penghargaan sebagai juara pertama dalam kategori laporan kinerja terbaik se-Indonesia.
Kamis, 19 Sep 2024 23:03
Sulsel
Plafon Ruang Kelas SDN 271 Apundi Roboh, Investigasi Segera Dilakukan
Sebuah video viral menunjukkan plafon ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 271 Apundi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, yang ambruk. Beruntung, kejadian ini terjadi pada malam hari sehingga tidak ada korban.
Jum'at, 19 Jul 2024 12:02
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
4
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
5
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada