Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK PJU 2022

fitra budin
Sabtu, 24 Feb 2024 13:08
Kejari Luwu Timur Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BKK PJU 2022
Kejari Luwu Timur menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana BKK PJU 2022. Foto: SINDO Makassar/Fitra Budin
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri Luwu Timur kembali menetapkan empat orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada hari Kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.

Empat orang saksi, yaitu ID, RA, IR, dan EP, dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-434/P.4.36/Fd.1/02/2024, Tanggal 22 Februari 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur sebelumnya telah menetapkan tersangka atas nama HR pada perkara tersebut," ungkap Yadyn.



Dalam pemanggilan saksi, hanya IR dan EP yang hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara ID dan RA akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan selanjutnya. Keempat tersangka merupakan Tim Marketing CV LDP yang memasarkan Produk PJU milik CV LDP di Kabupaten Luwu Timur.

Akibat perbuatan keempat tersangka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000,- berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB Tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Yadyn menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru