Minimalkan Konflik Agraria, Indah Dorong Inventarisasi Tanah di Seko
Tim Sindomakassar
Kamis, 21 Maret 2024 - 14:35 WIB
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) hadir di Luwu Utara untuk merespon kebijakan pemerintah dalam memberikan program redistribusi tanah kepada masyarakat.
“Gugus tugas reforma agraria hadir untuk membantu percepatan pemberian legalisasi lahan atas penguasaan lahan yang dikuasai oleh masyarakat kita. Tujuan akhirnya adalah untuk meminimalkan konflik agraria yang ada di daerah,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Indah menjadi narasumber Lokakarya Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Atas Ruang di Kabupaten Luwu Utara dengan tema “Diskursus terkait lahan Eks HGU PT. Seko Fajar plantation di Kecamatan Seko” beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Kepala daerah perempuan pertama di Sulsel ini menyampaikan, melalui kanwil BPN/ATR untuk segera melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kecamatan Seko.
“Jadi, IP4T sudah dua kali dilakukan yaitu tahun 2021 dan tahun 2023. Ada 1000 form yang dibagikan kepada masyarakat Seko karena tidak ada dasar kita untuk mendistribusikan lahan kalau tidak ada perkiraan luasan. Untuk itu melalui GTRA ini bertujuan untk melegalkan tanah yang dikuasai oleh masyarakat kita,” terangnya.
Indah melanjutkan, melalui GTRA tanah transmigrasi yang disertifikasi hak milik tanah dari target 2.282 bidang sudah selesai 75%.
“Gugus tugas reforma agraria hadir untuk membantu percepatan pemberian legalisasi lahan atas penguasaan lahan yang dikuasai oleh masyarakat kita. Tujuan akhirnya adalah untuk meminimalkan konflik agraria yang ada di daerah,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Indah menjadi narasumber Lokakarya Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Atas Ruang di Kabupaten Luwu Utara dengan tema “Diskursus terkait lahan Eks HGU PT. Seko Fajar plantation di Kecamatan Seko” beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Kepala daerah perempuan pertama di Sulsel ini menyampaikan, melalui kanwil BPN/ATR untuk segera melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di Kecamatan Seko.
“Jadi, IP4T sudah dua kali dilakukan yaitu tahun 2021 dan tahun 2023. Ada 1000 form yang dibagikan kepada masyarakat Seko karena tidak ada dasar kita untuk mendistribusikan lahan kalau tidak ada perkiraan luasan. Untuk itu melalui GTRA ini bertujuan untk melegalkan tanah yang dikuasai oleh masyarakat kita,” terangnya.
Indah melanjutkan, melalui GTRA tanah transmigrasi yang disertifikasi hak milik tanah dari target 2.282 bidang sudah selesai 75%.