home sulsel

Bapenda Gowa Dorong Pelaku Usaha Lakukan Transaksi Secara Online

Rabu, 01 Maret 2023 - 19:33 WIB
Bapenda Gowa dorong optimalisasi transaksi nontunai atau transaksi secara online di wilayahnya. Foto/website BCA
Bapenda Gowa mendorong pelaku usaha di wilayahnya menerapkan penerapan transaksi secara online, termasuk dalam distribusi pajak. Untuk itu, Bapenda menggandeng Bank Sulselbar Cabang Gowa.

Kepala Bapenda Gowa, Indra Wahyudin Yusuf, mengatakan sistem transaksi online pada pelaku usaha maupun distribusi pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga:BI Sulsel Gandeng Bapenda Edukasi Pelajar Sidrap Soal QRIS dan Cinta Rupiah

Olehnya itu, restoran , hotel, rumah makan, notaris dan camat yang membayar atau melakukan penyetoran pajak dapat menunaikannya lewat sistem online.

"Di zaman digital saat ini, kita memang harus melakukan berbagai perubahan dalam melakukan percepatan pelayanan. Salah satunya adalah mendorong sistem pembayaran dan penyetoran pajak dengan sistem online," kata dia.

Menurut Indra, sistem transaksi online masih perlu dimaksimalkan. Sebab, Kabupaten Gowa dinilai masih menjadi daerah yang sangat minim dalam melakukan transaksi online.

Khusus untuk di daerah dataran tinggi atau yang dinilai terkendala jaringan, Bapenda Gowa menyiapkan tim khusus sebagai koordinator lapangan (korlap). Mereka terbagi mulai dari korlap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di kecamatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya