home sulsel

Dua Kades di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta. Foto: IST
Polres Luwu Utara menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKPJoddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).

Baca Juga:Kejati Sulsel Beri Penghargaan untuk Wali Kota Makassar

AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.

Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.

AKPJoddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya