Dua Kades di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Jum'at, 22 Mar 2024 17:00
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta. Foto: IST
LUWU UTARA - Polres Luwu Utara menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
News
Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
Senin, 06 Apr 2026 09:00
News
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 20:48
News
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.
Kamis, 26 Feb 2026 15:29
News
Sepanjang 2025, Kejati Sulsel Berhasil Seret 11 Kepala Desa ke Pengadilan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan dana desa. Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulsel telah membawa 11 oknum kepala desa ke tahap penuntutan sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Rabu, 11 Feb 2026 10:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kemdiktisaintek Siapkan Transformasi Politeknik, Arahkan Setara Universitas
3
Pelatih PSIM Tak Percaya Timnya Kalah oleh PSM Makassar: Ini Keajaiban
4
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
5
Pemkab Bone Hibahkan Lahan untuk Gudang Modern Bulog
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SIT Ar-Rahmah Gelar Quranic Parenting, Ajak Orang Tua Siswa Dekat dengan Al-Quran
2
Kemdiktisaintek Siapkan Transformasi Politeknik, Arahkan Setara Universitas
3
Pelatih PSIM Tak Percaya Timnya Kalah oleh PSM Makassar: Ini Keajaiban
4
Kabar Baik Datang di Tengah Pencalonan Andi Atssam sebagai Calon Dekan FIKK UNM
5
Pemkab Bone Hibahkan Lahan untuk Gudang Modern Bulog