Dua Kades di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Jum'at, 22 Mar 2024 17:00
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta. Foto: IST
LUWU UTARA - Polres Luwu Utara menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial.
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Sulsel
Bupati Andi Rosman Apresiasi Gubernur Sulsel Soal Retret Kades di Rindam XIV Hasanuddin
Bupati Andi Rosman menaruh hormat dan apresiasi atas terlaksananya retret dan jambore kepala desa se-Sulawesi Selatan di Rindam XIV Hasanuddin, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Sabtu, 13 Des 2025 17:40
Sulsel
Hindari Ketegangan Warga dengan TNI, DPRD Sulsel Usul Lokasi Pembangunan Batalyon Digeser
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk mencari lahan alternatif bagi pembangunan Batalyon TNI TP 872 di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 11 Des 2025 20:21
Sulsel
DPRD Sulsel Inventarisasi Lahan Hibah untuk Pembangunan Batalyon TNI di Luwu Utara
Polemik lahan hibah Pemprov Sulawesi Selatan untuk pembangunan Batalyon Teritorial TNI 872 di Rampoang, Luwu Utara, kini masuk ke meja Komisi C DPRD Sulsel.
Rabu, 10 Des 2025 20:21
Sulsel
Kisah Tragis Dua Guru di Luwu Utara: Difitnah, Ditangkap Subuh Hari Hingga Dipecat
Tahun 2018 menjadi awal perjalanan tak terlupakan bagi Rasnal, saat dirinya ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rabu, 12 Nov 2025 23:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
726 Kasus Perceraian Terjadi di Maros Selama 2025, Faktor Ekonomi dan KDRT Dominan
2
Pemkab Bantaeng Perkuat Kedaulatan Benih Kentang
3
40 Ribu Peserta Meriahkan HAB di Kampung Menteri Agama, Bupati: Berkah untuk Bone
4
Pemkab Luwu Timur Perkuat Program MBG, SPPG Puncak Indah Jadi Percontohan
5
Buka CES 2026, LG Paparkan Pendekatan AI In Action