Dua Kades di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
fitra budin
Jum'at, 22 Mar 2024 17:00
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta. Foto: IST
LUWU UTARA - Polres Luwu Utara menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Klien Dianiaya, Penasihat Hukum Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Tunggal
Aparat kepolisian dari Polsek Binamu, Polres Jeneponto saat ini tengah menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial AL.
Minggu, 30 Jun 2024 18:44
News
Polres Luwu Utara Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Sabbang Selatan
Polres Luwu Utara berhasil meringkus empat pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil di Dusun Tarue, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan.
Rabu, 26 Jun 2024 15:23
Sulsel
2 Pengendara Motor Bertabrakan di Poros Masamba Luwu Utara
ecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Poros Masamba Malangke, Dusun Pallawa, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara pada Rabu malam (12/06) sekira pukul 20.30 WITA.
Kamis, 13 Jun 2024 22:38
Sulsel
Aspirasi Abang Fauzi, Ruas Jalan ke Kecamatan Seko Ditarget Tuntas Tahun Ini
Pekerjaan ruas jalan ke Kecamatan Seko akan dilanjutkan tahun ini. Hal itu berdasarkan informasi dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan.
Rabu, 05 Jun 2024 21:15
News
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Welona di Luwu Utara
Warga Lingkungan Welona, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang pria pada Ahad (02/06) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
Selasa, 04 Jun 2024 19:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Maros Dilaporkan ke DKPP Soal Seleksi Panwascam
2
PHRI Sulsel Gandeng PT Sani Galesong Jaya Bangun Perumahan Karyawan Hotel & Restoran
3
Bawaslu Sulsel Ingatkan Pantarlih Betul-betul Coklit di Rumah Pemilih
4
Kepemimpinan AKBP Zulkarnain, Polres Luwu Timur Gencar Peduli Kaum Disabilitas
5
Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi, 3 Berpaket AJB di Pilkada Pinrang 2024
6
Hengky Yasin Sebut Pertemuan Bareng Zulham Tak Bahas Paket Pilkada Takalar
7
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Bantuan Pompa Irigasi di Bone