Dua Kades di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Jum'at, 22 Mar 2024 17:00
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta. Foto: IST
LUWU UTARA - Polres Luwu Utara menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta menjelaskan, awalnya Kades Salulemo dari Kecamatan Sukamaju dengan inisial NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, menyusul Kades Baku-Baku dari Kecamatan Malangke dengan inisial SR juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelumnya, Kades Salulemo telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan gelar perkara, status Kades Baku-Baku ditingkatkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata AKP JoddyTitalepta pada Jumat (22/03/2024).
AKP JoddyTitalepta menjelaskan NJ dilaporkan oleh salah seorang warga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (01/02/2024) lalu.
Sementara itu, SR dilaporkan warga dari Dusun Rampoang, Desa Takkalla, ke Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara. Atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan mencukur rambut korban sampai botak, di desa Baku-Baku, kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) malam.
AKP Joddy Titalepta juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak mutlak harus diikuti dengan penahanan.
"Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa, jadi masih dibutuhkan tanda tangannya. Dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," jelasnya.
Kades Baku-Baku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun. Sementara Kades Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kisah Tragis Dua Guru di Luwu Utara: Difitnah, Ditangkap Subuh Hari Hingga Dipecat
Tahun 2018 menjadi awal perjalanan tak terlupakan bagi Rasnal, saat dirinya ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Rabu, 12 Nov 2025 23:52
Sulsel
RDP DPRD Sulsel, Guru asal Luwu Utara Mengajar Setahun Tanpa Gaji, Lalu Dipecat
Guru Rasnal di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, mengaku merasa terzalimi karena gajinya tidak dibayar lebih dari setahun sebelum keputusan PTDH diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Rabu, 12 Nov 2025 17:03
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
Sulsel
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, dipecat dengan tidak hormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid demi menggaji 10 guru honorer.
Minggu, 09 Nov 2025 21:56
Sulsel
Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
Kasus perkelahian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto berujung saling lapor ke polisi.
Jum'at, 31 Okt 2025 09:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Findaria Mas Moncongloe Mulai Terserang Gatal-gatal
2
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
3
Wabup Maros Minta Developer Terlibat Atasi Banjir di Moncongloe
4
SPJM Gelar Silaturahmi Bareng Media & Paparkan Capaian Kinerja
5
Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Findaria Mas Moncongloe Mulai Terserang Gatal-gatal
2
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
3
Wabup Maros Minta Developer Terlibat Atasi Banjir di Moncongloe
4
SPJM Gelar Silaturahmi Bareng Media & Paparkan Capaian Kinerja
5
Jubir JK Kritik Lippo-GMTD Soal Lahan di Tanjung Bunga: Jangan Praktikkan Serakahnomics