Kasus Dugaan Korupsi Siskeudes Dilimpahkan ke Kejari Maros
Najmi S Limonu
Rabu, 01 Maret 2023 - 20:07 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) di Kabupaten Maros memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Maros telah melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pada Rabu (1/3/2023).
Dalam kasus ini, tersangka pertama adalah AR selaku penyedia program Siskeudes dan tersangka kedua adalah AM selaku mantan Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Maros.
Baca Juga:Sempat Terpuruk, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Maros Melonjak pada 2022
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas, membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap II atas kasus tersebut. "Benar hari telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes. Terdapat dua orang tersangka," kata dia.
Ikbal menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka AR menawarkan aplikasi sistem keuangan di desa kepada bupati. Namun, karena tidak ada anggaran dari pemerintah daerah, tersangka kedua AM menyerahkan aplikasi tersebut ke desa.
Dugaan tindak pidana korupsi timbul karena penggunaan anggaran Rp7,5 juta per desa dari anggaran awal yang diajukan Rp9 juta per desa. Karena dana di desa hanya sebesar Rp5 juta untuk pemberdayaan, tersangka mantan Kabid Pemdes mengarahkan untuk melakukan revisi terhadap APBDes di seluruh desa di Kabupaten Maros agar mencukupkan sebesar Rp7,5 juta.
Namun, dalam perjalanannya, aplikasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Ada 65 desa yang sama sekali tidak berfungsi, dan beberapa desa hanya berfungsi beberapa bulan saja. Hasil audit menunjukkan bahwa realisasinya hanya sebesar Rp100 juta dari total anggaran sebesar Rp600 juta, sehingga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp467 juta.
Dalam kasus ini, tersangka pertama adalah AR selaku penyedia program Siskeudes dan tersangka kedua adalah AM selaku mantan Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Maros.
Baca Juga:Sempat Terpuruk, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Maros Melonjak pada 2022
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas, membenarkan telah dilakukan pelimpahan tahap II atas kasus tersebut. "Benar hari telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Siskeudes. Terdapat dua orang tersangka," kata dia.
Ikbal menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka AR menawarkan aplikasi sistem keuangan di desa kepada bupati. Namun, karena tidak ada anggaran dari pemerintah daerah, tersangka kedua AM menyerahkan aplikasi tersebut ke desa.
Dugaan tindak pidana korupsi timbul karena penggunaan anggaran Rp7,5 juta per desa dari anggaran awal yang diajukan Rp9 juta per desa. Karena dana di desa hanya sebesar Rp5 juta untuk pemberdayaan, tersangka mantan Kabid Pemdes mengarahkan untuk melakukan revisi terhadap APBDes di seluruh desa di Kabupaten Maros agar mencukupkan sebesar Rp7,5 juta.
Namun, dalam perjalanannya, aplikasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Ada 65 desa yang sama sekali tidak berfungsi, dan beberapa desa hanya berfungsi beberapa bulan saja. Hasil audit menunjukkan bahwa realisasinya hanya sebesar Rp100 juta dari total anggaran sebesar Rp600 juta, sehingga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp467 juta.