home sulsel

Ada Laporan Caleg DPR RI, Ini 5 Gugatan dari Sulsel Masuk PHPU MK

Selasa, 26 Maret 2024 - 04:00 WIB
Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa
Ada 5 gugatan dari Sulsel masuk dalam pengajuan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pengadu dari partai, dan tiga lainnya merupakan perorangan.

Dua gugatan dari partai itu berasal dari Nasdem dengan nomor tanda terima 54-01-05-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dan gugatan dari PPP dengan nomor tanda terima 140-01-17-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara membenarkan bahwa gugatan PPP dari Sulsel karena berkurangnya suara partai ini secara nasional. "Iya betul," singkatnya saat dihubungi pada Senin (25/03/2024).

Baca Juga:Masih Optimis Lolos ke Parlemen, PPP Bersiap Masukkan Gugatan ke MK

Adapun guguatan dari perorangan ialah Caleg PKS DPR RI, Sri Rahmi dengan nomor tanda terima 89-02-08-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Caleg Demokrat Parepare, Yangsmid Hamid dengan nomor tanda terima 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Selanjutnya Caleg PKB DPRD Bulukumba, Andi Arjunaedi Amir dengan nomor perkara 75-02-01-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Kelima permohonan PHPU ini mengadukan KPU.

Ketua Komisi Saksi Partai Nasdem Sulsel, Mario David menyampaikan pihaknya tak mengajukan PHPU ke MK soal dugaan hilangnya suara partainya di Dapil Sulsel 1. Soal adanya gugatan dari Nasdem di Sulsel, itu aduan dari daerah. "Sepertinya sengketa itu dari Wajo," bebernya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya