home sulsel

Baznas Maros Tetapkan Besaran Zakat, Tertinggi Rp52 Ribu

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:12 WIB
Ilustrasi zakat. Foto: PP Muhammadiyah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024.

Penetapan besaran Zakat Fitrah ini melalui rapat pleno diikuti Dinas Koperindag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra beberapa waktu lalu.

Ketua Baznas Andi Said Patombongi menuturkan, besaran Zakat Fitrah ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.

"Setelah mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari peserta rapat pleno, akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah," Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Dinas Kesehatan Maros Periksa Kelayakan Takjil di Pasar Tramo

Andi Said mengatakan, ada kenaikan besaran zakat tahun ini. Hal ini diakibatkan tingginya harga beras di pasaran.

"Memang ada sedikit kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya