Baznas Maros Tetapkan Besaran Zakat, Tertinggi Rp52 Ribu
Rabu, 27 Mar 2024 17:12

Ilustrasi zakat. Foto: PP Muhammadiyah
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini melalui rapat pleno diikuti Dinas Koperindag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra beberapa waktu lalu.
Ketua Baznas Andi Said Patombongi menuturkan, besaran Zakat Fitrah ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari peserta rapat pleno, akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah," Rabu (27/3/2024).
Andi Said mengatakan, ada kenaikan besaran zakat tahun ini. Hal ini diakibatkan tingginya harga beras di pasaran.
"Memang ada sedikit kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Untuk tahun ini besaran Zakat Fitrah bagi yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp52 ribu perorang, dari tahun sebelumnya Rp46 ribu perorang. Beras medium Rp50 ribu perorang, dari sebelumnya Rp42 ribu perorang.
Sedangkan kategori rendah sebesar Rp48 ribu perorang, Rp34 ribu perorang. Sementara untuk pembayaran fidyah Rp35 ribu.
"Jadi memang harga Zakat Fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level. Tergantung beras yang dikonsumsi," tambahnya.
Meski begitu, masyarakat masih bisa menyalurkan zakat dalam bentuk beras.
Dia mengatakan, target capaian Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun ini sebesar Rp1,5 miliar.
"Tahun ini kita target Rp 1,5 miliar," ia mengakhiri.
Bagi masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya bisa melalui trasnfer ke Bank BSI 7036967999, Bank BNI 0364062644 dan Bank BRI 022401000274302 atas nama BAZNAS Kabupaten Maros. Selain itu bisa menghubungi nomor WhatsApp 085397533389.
Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan tersebut di antaranya orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini melalui rapat pleno diikuti Dinas Koperindag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra beberapa waktu lalu.
Ketua Baznas Andi Said Patombongi menuturkan, besaran Zakat Fitrah ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.
"Setelah mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari peserta rapat pleno, akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah," Rabu (27/3/2024).
Andi Said mengatakan, ada kenaikan besaran zakat tahun ini. Hal ini diakibatkan tingginya harga beras di pasaran.
"Memang ada sedikit kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Untuk tahun ini besaran Zakat Fitrah bagi yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp52 ribu perorang, dari tahun sebelumnya Rp46 ribu perorang. Beras medium Rp50 ribu perorang, dari sebelumnya Rp42 ribu perorang.
Sedangkan kategori rendah sebesar Rp48 ribu perorang, Rp34 ribu perorang. Sementara untuk pembayaran fidyah Rp35 ribu.
"Jadi memang harga Zakat Fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level. Tergantung beras yang dikonsumsi," tambahnya.
Meski begitu, masyarakat masih bisa menyalurkan zakat dalam bentuk beras.
Dia mengatakan, target capaian Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun ini sebesar Rp1,5 miliar.
"Tahun ini kita target Rp 1,5 miliar," ia mengakhiri.
Bagi masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya bisa melalui trasnfer ke Bank BSI 7036967999, Bank BNI 0364062644 dan Bank BRI 022401000274302 atas nama BAZNAS Kabupaten Maros. Selain itu bisa menghubungi nomor WhatsApp 085397533389.
Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Golongan tersebut di antaranya orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Chaidir Syam Lepas 234 JCH Asal Maros
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakilnya, Muetazim Mansyur melepas 234 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Maros di Asrama Haji Sudaing Embarkasi Makassar, Kamis (8/5/2025) pagi.
Kamis, 08 Mei 2025 12:25

Sulsel
Akui Keterbatasan Modal, Perseroda BMS Belum Setor Deviden ke Pemda
Perseroda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) hingga kini belum mampu menyetor deviden ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Rabu, 07 Mei 2025 13:58

Sulsel
Pemkab Maros Salurkan Rp300 Juta untuk Pembangunan Ruang Kelas Sekolah Kolong
Bupati Maros, AS Chaidir Syam resmi menyerahkan bantuan berupa Rp300 juta untuk pembangunan dua ruang kelas di sekolah kolong yang ada di Dusun Bara, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Senin, 05 Mei 2025 12:54

Sulsel
Kegiatan Budaya Gau Maraja 2025 Resmi Diluncurkan di Leang-leang
Pemerintah Kabupaten Maros resmi meluncurkan kegiatan budaya akbar Gau Maraja Leang-Leang 2025, Sabtu (3/5/2025).
Minggu, 04 Mei 2025 13:38

News
Milad ke-41, YHK Tegaskan Komitmen Zakat Berbasis Syariah & Keberlanjutan
Di usia barunya itu, YHK mempertegas komitmennya dalam mengelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla.
Sabtu, 03 Mei 2025 20:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jawaban Hamka B Kady Soal Nama-nama Bakal Calon di Musda Golkar Sulsel
2

Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui SNI Bina UMK di Sulsel
3

Andi Fadly Ferdiansyah dari Dirum Parkir, Kini Komisaris Independen Bank Sulselbar
4

Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
5

Pemkab Sidrap Terima Penghargaan dari KPK RI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jawaban Hamka B Kady Soal Nama-nama Bakal Calon di Musda Golkar Sulsel
2

Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui SNI Bina UMK di Sulsel
3

Andi Fadly Ferdiansyah dari Dirum Parkir, Kini Komisaris Independen Bank Sulselbar
4

Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
5

Pemkab Sidrap Terima Penghargaan dari KPK RI