Baznas Maros Tetapkan Besaran Zakat, Tertinggi Rp52 Ribu

Najmi S Limonu
Rabu, 27 Mar 2024 17:12
Baznas Maros Tetapkan Besaran Zakat, Tertinggi Rp52 Ribu
Ilustrasi zakat. Foto: PP Muhammadiyah
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024.

Penetapan besaran Zakat Fitrah ini melalui rapat pleno diikuti Dinas Koperindag, MUI, Kemenag dan Bagian Kesra beberapa waktu lalu.

Ketua Baznas Andi Said Patombongi menuturkan, besaran Zakat Fitrah ditetapkan setelah mendengarkan sejumlah masukan dari instansi terkait.

"Setelah mendengarkan pandangan, saran dan masukan dari peserta rapat pleno, akhirnya ditetapkan besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah," Rabu (27/3/2024).



Andi Said mengatakan, ada kenaikan besaran zakat tahun ini. Hal ini diakibatkan tingginya harga beras di pasaran.

"Memang ada sedikit kenaikan, jika dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.

Untuk tahun ini besaran Zakat Fitrah bagi yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp52 ribu perorang, dari tahun sebelumnya Rp46 ribu perorang. Beras medium Rp50 ribu perorang, dari sebelumnya Rp42 ribu perorang.

Sedangkan kategori rendah sebesar Rp48 ribu perorang, Rp34 ribu perorang. Sementara untuk pembayaran fidyah Rp35 ribu.



"Jadi memang harga Zakat Fitrah itu tidak sama. Kita membaginya ke beberapa level. Tergantung beras yang dikonsumsi," tambahnya.

Meski begitu, masyarakat masih bisa menyalurkan zakat dalam bentuk beras.

Dia mengatakan, target capaian Zakat Fitrah, Infak dan Sedekah (ZIS) tahun ini sebesar Rp1,5 miliar.

"Tahun ini kita target Rp 1,5 miliar," ia mengakhiri.

Bagi masyarakat yang hendak menyalurkan zakatnya bisa melalui trasnfer ke Bank BSI 7036967999, Bank BNI 0364062644 dan Bank BRI 022401000274302 atas nama BAZNAS Kabupaten Maros. Selain itu bisa menghubungi nomor WhatsApp 085397533389.

Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.

Golongan tersebut di antaranya orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru