Bapanas Temukan Harga Pangan Melampaui Acuan di Pasar Maros
Selasa, 10 Mar 2026 13:19
Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat berada di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah saat melakukan pemantauan di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
(MAN)
Berita Terkait
News
Dilanda Kekeringan, Empat Kecamatan di Maros Masuk Zona Merah
Sebanyak empat kecamatan di Kabupaten Maros ditetapkan sebagai zona merah kekeringan akibat krisis air bersih yang semakin parah pada musim kemarau tahun ini.
Kamis, 06 Agu 2026 14:11
Sulsel
355 ASN Maros Ikuti Profiling BKN, Perkuat Penerapan Manajemen Talenta
Sebanyak 355 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengikuti kegiatan profiling di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Rabu (5/8/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 08:36
News
Jalan Simpang Tiga SPBU Moncongloe Dikerjakan, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Pengerjaan peningkatan jalan di kawasan Simpang Tiga SPBU Moncongloe, Kabupaten Maros, mulai dilaksanakan.
Minggu, 02 Agu 2026 14:39
News
Anak-anak Maros Kirim Surat ke Bupati, Soroti Pendidikan hingga Fasilitas Ramah Anak
Melalui tulisan tangan, mereka menyampaikan kritik, saran, hingga harapan tentang masa depan Kabupaten Maros yang lebih baik.
Senin, 27 Jul 2026 11:48
News
Realisasi Pendapatan APBD Maros Tertinggi di Sulsel, Capai 52,58 Persen
Kabupaten Maros mencatat realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tertinggi di Sulawesi Selatan hingga akhir Juli 2026.
Minggu, 26 Jul 2026 15:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
3
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
4
PLN UIP Sulawesi & BINDA Sultra Perkuat Sinergi Amankan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
5
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Surat Keluhan Soroti Guru Sejarah SMAN 9 Jeneponto, Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi
2
Pemkot Makassar Targetkan Administrasi Transisi Proyek PSEL Rampung 2 Pekan
3
Pengurus NU se-Sulawesi Dukung Gus Rozin Perkuat Pesantren & Kemandirian Jam’iyah
4
PLN UIP Sulawesi & BINDA Sultra Perkuat Sinergi Amankan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
5
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Keandalan Listrik