Bapanas Temukan Harga Pangan Melampaui Acuan di Pasar Maros
Selasa, 10 Mar 2026 13:19
Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat berada di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah saat melakukan pemantauan di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
Puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 54 tingkat Kabupaten Maros digelar di Grand Mall Maros, Rabu (23/9/2026).
Rabu, 23 Sep 2026 15:56
Sulsel
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maros menggelar penertiban kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Sentral Maros, Rabu (23/9/2026).
Rabu, 23 Sep 2026 12:30
Sulsel
Capaian PAD di Bawah 70%, Enam OPD Maros Dapat Raport Merah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meminta enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi pendapatannya masih di bawah 70 persen untuk menggenjot capaian hingga mendekati target tersebut pada September 2026.
Rabu, 16 Sep 2026 13:33
Sulsel
Bapenda dan BPN Maros Integrasikan Data Pertanahan dan Perpajakan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mengintegrasikan data pertanahan dan data perpajakan daerah.
Senin, 14 Sep 2026 11:19
Sulsel
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN dan Komisi IX Ajak Warga Gowa Perkuat Keluarga Cegah Stunting
2
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah di Makassar, Panji Bangsa Dorong Potensi Anak Muda
3
Sinergi dan Inovasi Bawa Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
4
Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, PT Vale Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran
5
PSMTI-FORKITA Bone Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dilayani
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN dan Komisi IX Ajak Warga Gowa Perkuat Keluarga Cegah Stunting
2
Prabowonomic dan Ekonomi Konstitusi Dibedah di Makassar, Panji Bangsa Dorong Potensi Anak Muda
3
Sinergi dan Inovasi Bawa Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
4
Bangun Fire Shelter Pertama di Bungku Timur, PT Vale Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Kebakaran
5
PSMTI-FORKITA Bone Gelar Bakti Sosial, Ratusan Warga Dilayani