Bapanas Temukan Harga Pangan Melampaui Acuan di Pasar Maros
Selasa, 10 Mar 2026 13:19
Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat berada di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah saat melakukan pemantauan di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
(MAN)
Berita Terkait
Sports
FAJI Maros Gelar Kejurda Arung Jeram di Tompobulu pada 7-10 Mei 2026
Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Maros akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) arung jeram di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 7 hingga 10 Mei 2026 mendatang.
Selasa, 28 Apr 2026 11:52
Sulsel
4 SPPG di Maros Kembali Beroperasi, 9 Masih Disuspend
Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali beroperasi setelah sebelumnya disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (22/4/2026).
Rabu, 22 Apr 2026 17:43
News
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
Kabupaten Maros berhasil meraih juara umum pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Minggu, 19 Apr 2026 07:18
News
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros mulai memetakan wilayah rawan terdampak musim kemarau panjang tahun ini.
Minggu, 19 Apr 2026 07:09
Sulsel
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai mengkaji penerapan pola kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) sebagai upaya efisiensi anggaran.
Jum'at, 17 Apr 2026 13:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UPT Pengembangan Karakter UMI Gelar Pelatihan Imam Rawatib
2
Pindah ke Kantor Sementara, Imigrasi Parepare Tetap Layani Paspor VIP
3
LSM Pakar Desak Penindakan, Dapur SPPG Tak Berizin di Parepare Harus Disuspend
4
Unhas Bikin Sejarah, Kampus Pertama dengan Dapur MBG di Lingkup PTN-BH
5
Unhas Jadi Tuan Rumah U25 Leaders Forum PTN-BH