Bapanas Temukan Harga Pangan Melampaui Acuan di Pasar Maros
Selasa, 10 Mar 2026 13:19
Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat berada di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah saat melakukan pemantauan di Pasar Butta Salewangang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (10/3/2026).
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
Tiga komoditas tersebut adalah telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit. Bapanas meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar untuk menekan harga, khususnya gula pasir.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional," ujarnya saat meninjau pasar di Maros.
Hermawan menjelaskan pengaturan harga pangan berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan data petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat di atas Rp30.000 per kilogram, melampaui harga acuan pemerintah.
Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode penjualan yang masih menggunakan satuan per butir.
"Ke depannya, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram. Di pasar ini mereka masih menjual telur berdasarkan biji. Tapi nanti akan diajarkan menjual berdasarkan kilogram," jelasnya.
Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan pemerintah sebesar Rp17.500 per kilogram.
"Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram," terangnya.
Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog menyalurkan gula langsung kepada pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.
"Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi," jelasnya.
Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Angka tersebut melampaui harga acuan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.
Hermawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.
"Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.
Satgas tersebut melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
KFC dan Coffee Bean di Maros Menunggak Pajak, Nilainya Rp167 Juta
Dua restoran di Kabupaten Maros tercatat menunggak pajak restoran. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros pun turun langsung melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kamis, 18 Jun 2026 17:40
News
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendatangi rumah duka almarhum Sangkala Manrulu Tonga, jemaah haji asal Kabupaten Maros yang wafat di Arab Saudi.
Minggu, 14 Jun 2026 16:31
Sulsel
Jemaah Haji Kloter 14 Tiba, Bupati dan Wabup Maros Jemput Langsung di Bandara
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros, A Muetazim Mansyur, menyambut langsung kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Maros yang tergabung dalam Kloter 14 Debarkasi Makassar.
Kamis, 11 Jun 2026 16:03
News
Beroperasi 2 Tahun, Mie Gacoan Maros Diduga Tak Pernah Setor Retribusi Parkir
Gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros yang telah beroperasi selama dua tahun diduga melakukan pungutan liar (pungli) parkir.
Senin, 08 Jun 2026 14:13
Sulsel
Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Maros Jadi Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Rabu, 03 Jun 2026 12:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
3
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
4
Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium di Jakarta Selatan
5
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hino Serahkan Truk & Hadirkan Kelas Industri di SMKN 5 Makassar
2
Jalan Berlubang yang Dalam jadi Titik Macet Baru di Jalan Poros Malino Gowa
3
Summarecon Mutiara Makassar Hadirkan Great World Circus 2 On Ice 2026, Meriahkan Liburan Sekolah
4
Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium di Jakarta Selatan
5
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Perkuat Industri Asuransi