Divonis 4 Bulan Penjara, Anggota DPRD Sulsel Ini Terbukti Lakukan Pidana Pemilu
Tim Sindomakassar
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:05 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024. Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Baca Juga:Ada Laporan Caleg DPR RI, Ini 5 Gugatan dari Sulsel Masuk PHPU MK
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Baca Juga:Ada Laporan Caleg DPR RI, Ini 5 Gugatan dari Sulsel Masuk PHPU MK
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.