Divonis 4 Bulan Penjara, Anggota DPRD Sulsel Ini Terbukti Lakukan Pidana Pemilu
Rabu, 27 Mar 2024 21:05
Anggota DPRD Sulsel, Henny Latif divonis 4 bulan penjara. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024. Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," jelas Henny.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," jelas Henny.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulawesi Selatan masa bakti 2026–2031 berlangsung khidmat di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 18:56
Sulsel
Rahman Pina Jadikan Reses dan Ramadan Momentum Pererat Persaudaraan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, mengawali masa reses masa sidang II Tahun 2025–2026 dengan bersilaturahmi bersama awak media, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 09:16
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Yasir Machmud Apresiasi Tinggi Peresmian Gudang Pangan Polri
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud menghadiri peresmian operasionalisasi Gudang Ketahanan Pangan Polri yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui konferensi video, Jumat (13/02/2026).
Sabtu, 14 Feb 2026 15:33
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
Keputusan ini Disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin (02/02/2026). Syamsuriati melakukan pengaduan kepada Komisi E DPRD Sulsel agar nama baiknya bisa dipulihkan.
Senin, 02 Feb 2026 22:24
Sulsel
Mesin Sering Rusak! DPRD Sulsel Minta Segera Ganti KMP Balibo untuk Penyeberangan Bira-Pamatata
Komisi D DPRD Sulsel mengusulkan penambahan dan pergantian armada kapal untuk penyeberangan Bira-Pamatata. Kebijakan ini diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Senin, 02 Feb 2026 20:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
2
Refleksi Setahun Chaidir–Muetazim: Stunting Turun, Infrastruktur Digenjot
3
Dianggarkan Rp700 Juta, Masjid Pemda Maros Diresmikan Bupati
4
Pemerintah Turun ke Pasar, Stabilitas Harga Pangan Sulsel Terpantau Aman
5
Capaian Safety SPJM, 19 Juta Jam Pelayanan Dengan Zero Fatality
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
2
Refleksi Setahun Chaidir–Muetazim: Stunting Turun, Infrastruktur Digenjot
3
Dianggarkan Rp700 Juta, Masjid Pemda Maros Diresmikan Bupati
4
Pemerintah Turun ke Pasar, Stabilitas Harga Pangan Sulsel Terpantau Aman
5
Capaian Safety SPJM, 19 Juta Jam Pelayanan Dengan Zero Fatality