Divonis 4 Bulan Penjara, Anggota DPRD Sulsel Ini Terbukti Lakukan Pidana Pemilu
Rabu, 27 Mar 2024 21:05

Anggota DPRD Sulsel, Henny Latif divonis 4 bulan penjara. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024. Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," jelas Henny.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," jelas Henny.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Ketua DPRD Sulsel Soroti Program Sekolah Unggulan, Terkesan Terburu-buru dan Mendadak
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi angkat suara terhadap tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sulsel Tahun 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:03

Sulsel
Bawaslu Lutim Sambut Tiga CPNS Baru, Tekankan Peneguhan Nilai-nilai Pancasila
Bawaslu Luwu Timur secara resmi menerima tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan memperkuat jajaran Pengawas Pemilu di Bawaslu Luwu Timur.
Senin, 02 Jun 2025 15:35

Sulsel
Kadir Halid Minta DPD I Segera Bentuk Panitia Musda Golkar Sulsel
Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel, Kadir Halid, mengingatkan agar partai segera membentuk panitia penyelenggara Musda 2025. Terlebih, juknis pelaksanaan Musda dari DPP Golkar sudah diterbitkan.
Kamis, 22 Mei 2025 21:19

Sulsel
Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) terkait perbaikan jalan di Tana Toraja.
Kamis, 22 Mei 2025 14:12

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Golkar Wajo Singgung Tanda-Tanda Hilal saat Terima Kunjungan IAS
2

Kalla Toyota Gelar AGYA Goes to Campus: Sasar Anak Muda Lewat Sportainment di Unhas
3

Pemdes dan OPD Bongkar Permainan Auditor Inspektorat Wajo
4

Gojek Dorong Layanan Prima & Kuliner Lokal Lewat Program Mantap Tawwa
5

Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Golkar Wajo Singgung Tanda-Tanda Hilal saat Terima Kunjungan IAS
2

Kalla Toyota Gelar AGYA Goes to Campus: Sasar Anak Muda Lewat Sportainment di Unhas
3

Pemdes dan OPD Bongkar Permainan Auditor Inspektorat Wajo
4

Gojek Dorong Layanan Prima & Kuliner Lokal Lewat Program Mantap Tawwa
5

Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel