Divonis 4 Bulan Penjara, Anggota DPRD Sulsel Ini Terbukti Lakukan Pidana Pemilu
Rabu, 27 Mar 2024 21:05
Anggota DPRD Sulsel, Henny Latif divonis 4 bulan penjara. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng telah memutuskan kasus tindak pidana Pemilu oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng Henny Binti Abdul Latif Lukas pada Senin 25 Maret 2024. Anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 ini divonis 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," jelas Henny.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/03/2024).
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Dra. HJ. HENNY Binti ABDUL LATIF LUKAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," lanjut putusan tersebut.
Sementara itu Henny Latif yang dikonfirmasi mengaku akan banding atas putusan tersebut. Dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
"Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat," ujar Henny lewat sambungan telepon.
Henny optimis putusan banding nantinya bisa membebaskan dirinya dari sangkaan pelanggaran Pidana Pemilu.
"Apapun putusannya nanti saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya," jelas Henny.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Soroti Pendidikan Sulsel: TKA Anjlok, Pengawas Minim, Infrastruktur Terbengkalai
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Selatan Akhir Tahun Anggaran 2025 bidang pendidikan.
Rabu, 08 Apr 2026 15:43
News
Legislator DPRD Sulsel Desak Dinas Koperasi Transparan Soal Dana Hibah Wisata
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mallarangan Tutu, menyoroti realisasi dana hibah di sektor pariwisata.
Senin, 06 Apr 2026 08:52
Sulsel
Heriwawan Kritik Penambahan Anggaran Rest Area Terbengkalai di Jeneponto dan Sidrap
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel membahas LKPJ Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2025, berlangsung di kantor sementara dewan pada Rabu (01/04/2026).
Rabu, 01 Apr 2026 15:23
Sulsel
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja membahas nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya akan berakhir di kantor sementara dewan, Makassar pada Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 16:02
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Apresiasi Ketegasan Operator SPBU Jalankan Subsidi Tepat
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
4
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
5
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Apresiasi Ketegasan Operator SPBU Jalankan Subsidi Tepat
2
Milad Bawaslu: Antara Prosedur Demokrasi dan Krisis Integritas
3
Muscab PKB Makassar Digelar 19 April, Empat Kandidat Masuk Tahap UKK
4
Semen Tonasa Raih PROPER Hijau ke-9, Perkuat Komitmen Lingkungan
5
Pemkab Bantaeng Mulai Audit LKPD 2025, Target WTP ke-11