Kabupaten Sinjai Gagal Raih Piala Adipura karena Pengelolaan TPA Tondong
Irman Bagoseng
Kamis, 02 Maret 2023 - 16:33 WIB
Kabupaten Sinjai gagal meraih piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun ini.
Menurut Sekretaris Dinas Dampak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, Evikasim Noor bahwa disebabkan pengelolaan sampah di TPA Tondong.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
"Iya benar, Kabupaten Sinjai gagal mendapatkan piala Adipura. Penyebabnya adalah 50 persen dari pengelolaan sampah di TPA Tondong," katanya.
Menurutnya, ada beberapa poin kategori menjadi penyebab Kabupaten Sinjai tidak meraih Piala Adipura diantaranya, tidak adanya sarana dan prasarana pencatatan jumlah sampah yang masuk dikarenakan komputer rusak.
Ditambah, jembatan timbang yang ada di TPA Tondong tidak berfungsi lagi dikarenakan pernah tertutup oleh sampah saat Porprov XVII tahun 2022 lalu, serta tidak ada kegiatan di TPA selain hanya buang sampah yang seharusnya ada proses pemilahan sampah.
"Selain itu, tidak adanya aktivitas pembuatan pupuk kompos, pipa penyaluran gas metan. Serta tidak ada tanda penunjukan terlarang dan area bebas masuk. Bahkan, kolam lindi yang tidak berfungsi," jelasnya.
Menurut Sekretaris Dinas Dampak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, Evikasim Noor bahwa disebabkan pengelolaan sampah di TPA Tondong.
Baca Juga: Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
"Iya benar, Kabupaten Sinjai gagal mendapatkan piala Adipura. Penyebabnya adalah 50 persen dari pengelolaan sampah di TPA Tondong," katanya.
Menurutnya, ada beberapa poin kategori menjadi penyebab Kabupaten Sinjai tidak meraih Piala Adipura diantaranya, tidak adanya sarana dan prasarana pencatatan jumlah sampah yang masuk dikarenakan komputer rusak.
Ditambah, jembatan timbang yang ada di TPA Tondong tidak berfungsi lagi dikarenakan pernah tertutup oleh sampah saat Porprov XVII tahun 2022 lalu, serta tidak ada kegiatan di TPA selain hanya buang sampah yang seharusnya ada proses pemilahan sampah.
"Selain itu, tidak adanya aktivitas pembuatan pupuk kompos, pipa penyaluran gas metan. Serta tidak ada tanda penunjukan terlarang dan area bebas masuk. Bahkan, kolam lindi yang tidak berfungsi," jelasnya.