Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Feb 2023 21:08

Mantan Direktur PDAM Sinjai divonis 4 tahun penjara. Foto: Istimewa
SINJAI - Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman akhirnya divonis empat tahun penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (28/02/2023).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Belanja Internet Diskominfo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Selasa, 01 Jul 2025 20:12

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Sulsel
Eks Kabid di Diskominfo Maros Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Belanja Internet
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja internet Command Center tahun anggaran 2021 hingga 2023 pada Dinas Kominfo.
Senin, 23 Jun 2025 19:12

Sulsel
Kejari Jeneponto Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penggandaan Soal Ujian Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penggandaan soal ujian sekolah.
Kamis, 12 Jun 2025 08:47

News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
2

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
3

Jelang MotoGP Malaysia 2025, Petronas SIC Tur Regional ke Makassar
4

Telkomsel Hadirkan 'Nobar Hepi' Serentak di 4 Kota, Termasuk Makassar
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
2

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
3

Jelang MotoGP Malaysia 2025, Petronas SIC Tur Regional ke Makassar
4

Telkomsel Hadirkan 'Nobar Hepi' Serentak di 4 Kota, Termasuk Makassar
5

Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Motor untuk Dorong Ekonomi & Lapangan Kerja