Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara

Irman Bagoseng
Selasa, 28 Feb 2023 21:08
Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Direktur PDAM Sinjai divonis 4 tahun penjara. Foto: Istimewa
Comment
Share
SINJAI - Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman akhirnya divonis empat tahun penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (28/02/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).



"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.

Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.

"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.

Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.

"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.



Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.

"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru