Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Feb 2023 21:08

Mantan Direktur PDAM Sinjai divonis 4 tahun penjara. Foto: Istimewa
SINJAI - Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman akhirnya divonis empat tahun penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (28/02/2023).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan tersangka inisial B atas lanjutan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI Kabupaten Wajo.
Kamis, 08 Mei 2025 18:03

Sulsel
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfo Maros Tunggu Audit BPKP
Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Maros terus bergulir.
Kamis, 24 Apr 2025 14:57

Sulsel
Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Selasa (22/4/2025).
Selasa, 22 Apr 2025 19:26

News
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Bendahara KORMI Makassar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Selasa, 22 Apr 2025 15:02

Sulsel
Kejari Bantaeng Tahan Eks Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga
Penyidik Kejakasaan Negeri Bantaeng (Kejari) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga DPRD tahun 2019 -2021 berinisial AP (64).
Rabu, 16 Apr 2025 15:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Antisipasi Banjir, Pemkab Maros Lakukan Pengerukan Sungai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Antisipasi Banjir, Pemkab Maros Lakukan Pengerukan Sungai