Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Feb 2023 21:08
Mantan Direktur PDAM Sinjai divonis 4 tahun penjara. Foto: Istimewa
SINJAI - Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman akhirnya divonis empat tahun penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (28/02/2023).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Aktivis Antikorupsi Soroti Kejari Pangkep dalam Penanganan Kasus Kredit Konstruksi
Aktivis antikorupsi Djusman AR mempertanyakan status hukum dan alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep tidak mengajukan pria berinisial MD, pengendali CV Alif Sejahtera, ke persidangan meski namanya disebut dalam dakwaan.
Selasa, 11 Agu 2026 12:41
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Sulsel
Pemkab Gowa Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sosialisasi Integritas Aparatur
Pemkab Gowa terus memperkuat komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Sosialisasi Anti Korupsi bertema Membangun Kesadaran Integritas untuk Mewujudkan Organisasi.
Rabu, 01 Jul 2026 12:16
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
2
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
3
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
4
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
5
PPBM-Kalla Institute Tuntaskan HR Collegia, Perkuat Kompetensi Praktisi HR
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
FIFGROUP Bekali Siswa SMKN 7 Makassar Literasi Keuangan
2
PLN Pastikan Pasokan Listrik Makassar Kembali Normal Tanggal 5 September
3
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
4
PLN Atur Beban Listrik Bertahap Selama Pemeliharaan Sistem Sulbagsel
5
PPBM-Kalla Institute Tuntaskan HR Collegia, Perkuat Kompetensi Praktisi HR