Mantan Direktur PDAM Sinjai Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 28 Feb 2023 21:08
Mantan Direktur PDAM Sinjai divonis 4 tahun penjara. Foto: Istimewa
SINJAI - Mantan Direktur PDAM Sinjai Suratman akhirnya divonis empat tahun penjara, pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (28/02/2023).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, R Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
"Jadi hari ini perkara korupsi mantan Direktur PDAM Sinjai menjalani sidang putusan dipengadilan tipikor Makassar," ujarnya.
Dikatakan Joharca bahwa proses persidangan perkara mantan Direktur PDAM Sinjai dilakukan kurang lebih selama 4 bulan. Selama persidangan, kurang lebih 30 orang saksi dihadirkan.
"Sidang pertama dilakukan pada tanggal 10 November 2022 sampai hari ini tanggal 28 Februari 2023. Jadi kurang lebih 4 bulan persidangan. Hari ini sidang putusan, hakim pengadilan tipikor menjatuhkan 4 tahun dari tuntutan kami 5 tahun kurungan, dendanya sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan," kata dia.
Baik jaksa atau pun terdakwa sekarang diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, terima, pikir-pikir atau pun banding bagi kedua belah pihak.
"Terkait indikasi akan adanya tersangka lain, soal itu, kami harus mempelajari putusannya seperti apa," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen memberi apresiasi kepada jajarannya, terutama di bidang pidsus yang sudah bekerja keras selama persidangan untuk membuktikan dan membuka fakta-fakta di persidangan.
"Alhamdulillah, hakim sependapat dengan jaksa bahwa dalam perkara ini ada perbuatan melawan hukum. Mengenai putusan, kami akan melakukan pembahasan kembali dengan tim jaksa penuntut umum, untuk mengambil sikap selama 7 hari ini," singkatnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 21 Nov 2025 16:54
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
3
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
4
Indosat Pacu Inovasi AI untuk Perkuat Sektor Keuangan Indonesia
5
Tak Ada Voting, 135 Peserta Penuh Bakal Tetapkan 5 Calon Ketua di Muswil PKB Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
LPS Gandeng Media Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan di Sulampua
3
Explorise Pulse 2025: MDI Ventures Perkuat Sinergi Startup - BUMN
4
Indosat Pacu Inovasi AI untuk Perkuat Sektor Keuangan Indonesia
5
Tak Ada Voting, 135 Peserta Penuh Bakal Tetapkan 5 Calon Ketua di Muswil PKB Sulsel