home sulsel

Bupati Maros Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Rabu, 03 April 2024 - 16:49 WIB
Bupati Maros AS Chaidir Syam melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.

Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.

Baca juga:Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo

"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya