Bupati Maros Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran
Rabu, 03 Apr 2024 16:49
Bupati Maros AS Chaidir Syam melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.
Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.
Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.
Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.
Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak para ayah untuk lebih terlibat langsung dalam pendidikan anak melalui gerakan Ayah Mengambil Rapor.
Kamis, 18 Des 2025 16:33
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Sulsel
13 Pasang Muda-mudi Maros ikuti Ajang Pemilihan Duta Anti Narkoba
Grand Final Pemilihan Duta Anti Narkoba Kabupaten Maros sukses digelar. Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Sabtu (13/12/2025).
Minggu, 14 Des 2025 12:35
Sulsel
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan kali kedua digelar. Rakor ini mempertemukan berbagai instansi teknis dan pihak pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Selasa, 09 Des 2025 13:23
Sulsel
Mendes PDT Lakukan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di Bonto Mate'ne
Dalam kegiatan itu, Yandri menitip harapan agar Koperasi Desa Merah Putih Desa ini akan segera selesai. Sekaligus bisa melakukan pelayanan terdekat dengan masyarakat sini.
Selasa, 02 Des 2025 12:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
4
Setahun Kegiatan Hapus Tato Gratis Terhenti Akibat Kerusakan Mesin Laser
5
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
2
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Pengembangan Persuteraan
3
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
4
Setahun Kegiatan Hapus Tato Gratis Terhenti Akibat Kerusakan Mesin Laser
5
DPRD Sulsel Tegaskan Lahan 394 Hektare PT IHIP Aset Sah Pemkab Luwu Timur