Bupati Maros Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Najmi S Limonu
Rabu, 03 Apr 2024 16:49
Bupati Maros Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran
Bupati Maros AS Chaidir Syam melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.

Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.

Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo

"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.

Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.

"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.



Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.

"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.

Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru