Bupati Maros Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran
Rabu, 03 Apr 2024 16:49
Bupati Maros AS Chaidir Syam melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.
Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.
Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.
Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.
Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Sulsel
BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalihkan sementara proses pembelajaran bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring atau online.
Minggu, 13 Sep 2026 07:44
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
News
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan agar pemberangkatan jemaah haji asal Maros pada musim haji mendatang dipusatkan di satu lokasi, yakni Masjid Al-Markaz.
Selasa, 08 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
4
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
5
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tuntaskan Rakortas di Makassar, Partai Gema Bangsa Kunci Strategi Pemenangan Pemilu 2029
2
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
3
FIFGROUP Edukasi 100 Siswa SMKS YAPTA Takalar soal Literasi Keuangan
4
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
5
SPAM Mamminasata Mulai Beroperasi, Jangkau 20 Ribu Rumah di Gowa-Takalar