Bupati Maros Larang ASN Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran
Rabu, 03 Apr 2024 16:49
Bupati Maros AS Chaidir Syam melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran 2024.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.
Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.
Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan larangan itu dilakukan mengingat randis merupakan kendaraan operasional saat bekerja.
Dia menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat imbauan.
Meski melarang menggunakan randis saat lebaran, namun dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik.
Baca juga: Inspektorat Sulsel Mendadak Periksa Kendaraan Dinas di Palopo
"Pejabat boleh mudik, tapi jangan pakai randis," ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengingatkan randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jika ada yang nekat mengganti pelat randis, yang semula pelat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.
Kemudian jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biaya nya.
"Akan ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.
"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya," tutupnya.
Sekedar diketahui, saat ini randis roda 4 milik Pemda Maros ada sekitar 130-an unit.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Raih Dua Gelar Doktor dalam Dua Tahun
Bupati Maros AS Chaidir Syam menjadi Bupati pertama yang meraih doktor dua kali dalam dua tahun. Gelar dua doktor tersebut diperoleh dari dua bidang ilmu yang berbeda.
Rabu, 11 Feb 2026 15:16
Sulsel
Belanja Gaji PNS Maros 2026 Rp472 M, Tak Ada Kenaikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan tidak ada kenaikan belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) pada APBD 2026.
Selasa, 10 Feb 2026 09:50
Sulsel
Selama Ramadan, Pemkab Maros Akan Gelar Pasar Murah di 14 Kecamatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akan menggelar pasar murah di 14 kecamatan selama Bulan Suci Ramadan 1447 H.
Senin, 09 Feb 2026 15:14
Sulsel
Daftar Tunggu Haji Maros Tembus 11 Ribu Orang, Masa Tunggu 26 Tahun
Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Maros kini mencapai sekitar 11 ribu orang. Masa tunggu keberangkatan diperkirakan sekitar 26 tahun.
Minggu, 08 Feb 2026 15:20
Sulsel
Menko Bidang Pangan Ikut Panen Raya di Maros
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menghadiri Panen Raya dan Launching Penyerapan Gabah di Kelurahan Toroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 18:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Rasionalisasi Kewenangan Perbaikan Jalan Akses SMA 22
2
Tidak Ada Nama Putri Dakka, Nasdem Sulsel Godok 3 Nama Calon PAW RMS
3
2.000 Orang Ikut Berlari di Ajang HIPMI Run Strong 8 di Makassar
4
GAM Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pilar Perubahan Sosial di Makassar
5
Target 5 Besar di Porprov, KONI Maros Turunkan 476 Atlet