home sulsel

Terpidana Kasus Korupsi PT BMS Kembalikan Kerugian Negara Rp200 Juta

Kamis, 04 April 2024 - 20:36 WIB
Kejari Maros menunjukkan uang yang dikembalikan sebesar Rp200 juta dari terpidana korupsi kasus PT Bumi Maros Sejahtera. Foto: Najmi Limonu
Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) terpidana Hermanto Syahrul memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya pihak Kejari Maros melakukan banding beberapa waktu lalu, putusan inkrahnya telah diterima Kejari Maros.

Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 24/PID/TPK/2022. Dalam putusan tersebut, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp564 juta sebagai pidana tambahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Adi Hariyadi mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, terpidana diharuskan mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp564 juta.

“Saat ini, kami dari Kasi Pidana khusus (Kapidsus) Kejaksaan Negeri Maros melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai Rp200 juta dari tersangka Hermanto,” kata Adi Hariyadi dalam jumpa persnya, Kamis (04/04/2024).

Baca Juga:Pansus DPRD Sulsel Bahas Pengelolaan Terumbu Karang di Pangkep

Dia mengatakan, pengembalian ini setelah ada putusan ingkrah dari Mahkamah Agung, selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya