Hadapi PHPU, Bawaslu Maros Siapkan Bahan Keterangan Tertulis
Najmi S Limonu
Kamis, 18 April 2024 - 12:16 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros terus melakukan langkah-langkah persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Karenanya, Bawaslu Maros menyiapkan bahan keterangan tertulis PHPU, termasuk mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) Pemilu 2024 yang berasal dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Maros S. Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024, Bawaslu daerah diminta menyiapkan dan menyerahkan LHP yang memuat antara lain dokumen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tingkatan.
Bawaslu daerah juga diminta untuk membawa dokumentasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu.
Baca juga: Pemkab Maros Bayar Upah Guru PAUD, SD dan SMP
"Selain itu juga, kami menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dokumen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dokumen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, dan dokumen lainnya," terangnya.
Mahmuddin menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas perkembangan PHPU 2024, dari sengketa Pilpres hingga hasil pemilihan legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), termasuk mempersiapkan bahan keterangan yang diperlukan.
Karenanya, Bawaslu Maros menyiapkan bahan keterangan tertulis PHPU, termasuk mengumpulkan laporan hasil pengawasan (LHP) Pemilu 2024 yang berasal dari tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Maros S. Mahmuddin menjelaskan, berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 16/HK/JB/03/2024, Bawaslu daerah diminta menyiapkan dan menyerahkan LHP yang memuat antara lain dokumen hasil pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tingkatan.
Bawaslu daerah juga diminta untuk membawa dokumentasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu.
Baca juga: Pemkab Maros Bayar Upah Guru PAUD, SD dan SMP
"Selain itu juga, kami menyiapkan dokumen penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dokumen tindak lanjut dan pengkajian dugaan pelanggaran, penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, dokumen pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, dan dokumen lainnya," terangnya.
Mahmuddin menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat bersama jajaran untuk membahas perkembangan PHPU 2024, dari sengketa Pilpres hingga hasil pemilihan legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), termasuk mempersiapkan bahan keterangan yang diperlukan.