Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri Peragakan 51 Adegan
Luqman Zainuddin
Kamis, 18 April 2024 - 18:15 WIB
Aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri sendiri di Kota Makassar, Kamis (18/4/2024). Total ada 51 adegan yang diperagakan.
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6, Kecamatan Bontoala Tua, Kota Makassar. Tampak warga setempat mengerumuni lokasi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib menjelaskan, pihak Kepolisian bersama Kejaksaan dan pengacara bersama-sama melakukan rekonstruksi sebanyak 51 adegan di peragakan oleh pelaku.
Baca juga: Terbongkar Setelah 6 Tahun, Suami di Makassar Bunuh & Timbun Istri di Dalam Rumah
Semuanya berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi – saksi maupun tersangka, dalam hal ini H (43).
"Kalau saksi yang kita hadirkan di tkp untuk melakukan rekonstruksi saat ini ada satu saksi yang sebelumnya mengontrak rumah pelaku dan untuk saksi saksi yang lain merupakan peran pengganti," ujar Kapolrestabes Makassar.
Dalam reka adegan pelaku memperagakan mulai dari terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan. Baik menggunakan balok kayu dan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6, Kecamatan Bontoala Tua, Kota Makassar. Tampak warga setempat mengerumuni lokasi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib menjelaskan, pihak Kepolisian bersama Kejaksaan dan pengacara bersama-sama melakukan rekonstruksi sebanyak 51 adegan di peragakan oleh pelaku.
Baca juga: Terbongkar Setelah 6 Tahun, Suami di Makassar Bunuh & Timbun Istri di Dalam Rumah
Semuanya berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi – saksi maupun tersangka, dalam hal ini H (43).
"Kalau saksi yang kita hadirkan di tkp untuk melakukan rekonstruksi saat ini ada satu saksi yang sebelumnya mengontrak rumah pelaku dan untuk saksi saksi yang lain merupakan peran pengganti," ujar Kapolrestabes Makassar.
Dalam reka adegan pelaku memperagakan mulai dari terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan. Baik menggunakan balok kayu dan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.