Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri Peragakan 51 Adegan

Kamis, 18 Apr 2024 18:15
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri Peragakan 51 Adegan
Warga tampak memadati lokasi rekonstruksi kasus suami bunuh dan timbun istri di Jalan Kandea, Kota Makassar. Foto: Ist
Comment
Share
MAKASSAR - Aparat kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri sendiri di Kota Makassar, Kamis (18/4/2024). Total ada 51 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6, Kecamatan Bontoala Tua, Kota Makassar. Tampak warga setempat mengerumuni lokasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib menjelaskan, pihak Kepolisian bersama Kejaksaan dan pengacara bersama-sama melakukan rekonstruksi sebanyak 51 adegan di peragakan oleh pelaku.



Semuanya berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi – saksi maupun tersangka, dalam hal ini H (43).

"Kalau saksi yang kita hadirkan di tkp untuk melakukan rekonstruksi saat ini ada satu saksi yang sebelumnya mengontrak rumah pelaku dan untuk saksi saksi yang lain merupakan peran pengganti," ujar Kapolrestabes Makassar.

Dalam reka adegan pelaku memperagakan mulai dari terjadinya perselisihan antara korban dan pelaku sampai terjadinya penganiayaan. Baik menggunakan balok kayu dan menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



“Untuk fakta baru, dari hasil rekonstruksi yang sementara berjalan sampai saat ini kami belum menemukan fakta baru,masih sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolrestabes.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan H (43) terhadap istrinya J (35) terungkap setelah enam tahun. J usai dibunuh ditimbun di bagian dalam rumahnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru