Idrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan Pasangan Capres-Cawapres 01 dan 03
Luqman Zainuddin
Sabtu, 20 April 2024 - 00:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin 22 April 2024 pekan depan.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.
Kader Senior Partai Golkar Muhammad Idrus Marham meyakini, MK bakal menolak permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 dan 03.
Hal itu berkaca dari dalil-dalil yang disampaikan pihak Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Setelah kita memperhatikan yang ada, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonan menurut pandangan kami itu bukan merupakan bukti," ucap Idrus Marham saat berada di UIN Alauddin, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Menang Pileg & Pilpres, Victor DB Punya Modal Diusung Golkar Maju Pilkada Tana Toraja
Alasan kedua kata dia, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan lain sebagainya seperti yang digambarkan pemohon.