Tak Kantongi Akreditasi, 240 Madrasah di Sulsel Terancam Tutup
Luqman Zainuddin
Senin, 22 April 2024 - 13:19 WIB
240 madrasah di Sulsel terancam ditutup. Ini merupakan imbas kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Diretorat KSKK Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dalam kebijakan tersebut, Dirjen Pendis dan Direktorat Jenderal KSKK atau Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah merekomendasikan penutupan terhadap madrasah yang tidak terakreditasi pada 2025.
Kebijakan ini diungkap Kepala Kemenag Sulsel Muh Tonang ketika menjadi narasumber Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahap I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) di Dalton Makassar, Sabtu 20 April 2024.
“Terdapat 2.705 madrasah di Sulsel, 139 di antaranya adalah madrasah negeri. Ada 240 madrasah yang tidak terakreditasi,” ucap Tonang dikutip dari website Kemenag.
Menurut Tonang, saat ini sejumlah usulan pendirian madrasah di Sulsel tidak dapat diproses karena tidak memiliki alas hak jelas. Begitupun ketersediaan sarana prasarana yang tidak memadai dan jumlah guru yang terbatas.
Baca juga: Ashabul Kahfi Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
“Selain karena pemberlakuan pemoratorium penerbitan izin pendirian madrasah selama 5 tahun, faktor lain karena alas hak (sertifikatnya) bukan atas nama yayasan pendiri madrasah tersebut, namun atas nama perorangan. Dari 46 yang diusulkan, hanya 6 yang terbit izinnya,” urai Tonang.
Dalam kebijakan tersebut, Dirjen Pendis dan Direktorat Jenderal KSKK atau Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah merekomendasikan penutupan terhadap madrasah yang tidak terakreditasi pada 2025.
Kebijakan ini diungkap Kepala Kemenag Sulsel Muh Tonang ketika menjadi narasumber Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahap I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) di Dalton Makassar, Sabtu 20 April 2024.
“Terdapat 2.705 madrasah di Sulsel, 139 di antaranya adalah madrasah negeri. Ada 240 madrasah yang tidak terakreditasi,” ucap Tonang dikutip dari website Kemenag.
Menurut Tonang, saat ini sejumlah usulan pendirian madrasah di Sulsel tidak dapat diproses karena tidak memiliki alas hak jelas. Begitupun ketersediaan sarana prasarana yang tidak memadai dan jumlah guru yang terbatas.
Baca juga: Ashabul Kahfi Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Kemenag
“Selain karena pemberlakuan pemoratorium penerbitan izin pendirian madrasah selama 5 tahun, faktor lain karena alas hak (sertifikatnya) bukan atas nama yayasan pendiri madrasah tersebut, namun atas nama perorangan. Dari 46 yang diusulkan, hanya 6 yang terbit izinnya,” urai Tonang.