Tak Kantongi Akreditasi, 240 Madrasah di Sulsel Terancam Tutup

Luqman Zainuddin
Senin, 22 Apr 2024 13:19
Tak Kantongi Akreditasi, 240 Madrasah di Sulsel Terancam Tutup
Kepala Kemenag Sulsel Muhammad Tonang dalam suatu kegiatan. Foto: Humas Kemenag Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - 240 madrasah di Sulsel terancam ditutup. Ini merupakan imbas kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Diretorat KSKK Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam kebijakan tersebut, Dirjen Pendis dan Direktorat Jenderal KSKK atau Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah merekomendasikan penutupan terhadap madrasah yang tidak terakreditasi pada 2025.

Kebijakan ini diungkap Kepala Kemenag Sulsel Muh Tonang ketika menjadi narasumber Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahap I Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN-PDM) di Dalton Makassar, Sabtu 20 April 2024.

“Terdapat 2.705 madrasah di Sulsel, 139 di antaranya adalah madrasah negeri. Ada 240 madrasah yang tidak terakreditasi,” ucap Tonang dikutip dari website Kemenag.

Menurut Tonang, saat ini sejumlah usulan pendirian madrasah di Sulsel tidak dapat diproses karena tidak memiliki alas hak jelas. Begitupun ketersediaan sarana prasarana yang tidak memadai dan jumlah guru yang terbatas.



“Selain karena pemberlakuan pemoratorium penerbitan izin pendirian madrasah selama 5 tahun, faktor lain karena alas hak (sertifikatnya) bukan atas nama yayasan pendiri madrasah tersebut, namun atas nama perorangan. Dari 46 yang diusulkan, hanya 6 yang terbit izinnya,” urai Tonang.

Tonang dalam kesempatan itu menyampaikan tentang strategi Kanwil Kemenag Sulsel dalam membina satuan program pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan, serta kebijakan yang diambil dalam mendukung pelaksanaan program akreditasi.

Sejumlah kebijakan Dirjen Pendis dan Dirjen KSKK Madrasah untuk menjaga mutu Madrasah disampaikan Tonang dalam kegiatan itu.

“Di antaranya instruksi melakukan koordinasi dengan BAN PDM terkait kuota visitasi akreditasi serta skema bantuan percepatan akreditasi madrasah 2024 sampai 2025,” ucap Tonang.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan yang ada di madrasah, baik itu sarana prasarana, peningkatan kompetensi, begitu juga dengan pemberian insentif kepada tenaga pendidik.



“Tentu itu semua terkait dengan program percepatan akreditasi, dan untuk mendukung itu kami di Kemenag telah menggunakan aplikasi bernama eRKAM, yaitu Rencana Kerja Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik,” sebutnya.

Tonang menambahkan, Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional.

Olehnya itu, akreditasi terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama mutlak diperlukan untuk mengetahui keunggulan atau kekuatan dan kelemahan madrasah tersebut.

“Percepatan akreditasi madrasah tentu perlu dilakukan, karena akreditasi adalah merupakan paramater bagi madrasah agar bisa mengenali keunggulan dan kelemahannya, untuk kemudian mencari solusi memperbaiki hal-hal yang patut dibenahi. ” pungkasnya.

Saat ini dari 2.705 Madrasah di Sulsel, 293 akreditasi A, 1382 B dan 790 C serta 240 tidak terakreditasi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru