home sulsel

KPU Luwu Timur Butuh 439 Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB
Anggota KPU Luwu Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Indrawanto Paningaran. Foto: Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah membuka pendaftaran pembentukan badan Adhoc dalam rangka pemilihan kepala daerah (PIlkada) serentak tahun 2024. Pembentukan ini terdiri dari dua bagian penting, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU Lutim membutuhkan total 439 badan adhoc. Rinciannya adalah 55 PPK, dimana 11 kecamatan, dan 5 orang bertugas di setiap kecamatan. Sementara PPS dibutuhkan 384 orang, rinciannya 128 kelurahan/desa masing-masing ada 3 orang yang bertugas.

Anggota KPU Luwu Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Indrawanto Paningaran mengatakan pembentukan badan Adhoc ini berdasarkan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 dengan sistem seleksi terbuka. Hal ini memungkinkan masyarakat Luwu Timur untuk mendaftarkan diri sebagai anggota badan Adhoc pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, serta bupati dan wakil bupati Luwu Timur.

Baca Juga:Putri Dakka Sebut Belajar Politik & Kemanusiaan dari RMS

Indrawanto juga menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder dalam pembentukan badan Adhoc ini. Peran aktif pemerintah, masyarakat, dan tokoh-tokoh lokal di Luwu Timur diharapkan dapat memastikan seleksi badan Adhoc ini menghasilkan pemilihan yang jujur, adil, berintegritas, transparan, dan demokratis. Para stakeholder juga diundang untuk mengawasi proses perekrutan badan Adhoc.

"Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini, 23 April 2024, hingga 7 hari ke depan. Kami berharap masyarakat Luwu Timur dapat antusias dalam mendaftar sebagai anggota badan Adhoc, karena ini merupakan salah satu indikator partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024," kata Indrawanto pada Selasa (23/04/2024).

Proses pendaftaran anggota PPK akan dimulai selama tujuh hari, dari 23 hingga 29 April, dengan perpanjangan tiga hari tambahan dari 30 April hingga 2 Mei. Penelitian berkas administrasi akan dilakukan dari 24 April hingga 3 Mei.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya