Bawaslu Maros Mulai Jaring Pengawas Adhoc Pilkada 2024
Najmi S Limonu
Rabu, 24 April 2024 - 17:43 WIB
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah memulai langkah-langkah penting dengan melakukan pembentukan Pengawas Ad Hoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pilkada 2024.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
“Berdasarkan juknis, Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu kecamatan dalam rangka pemilihan tahun 2024 dalam dua kategori, yaitu peserta existing atau anggota panwaslu kecamatan yang bertugas dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 dan peserta pendaftar baru," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Rabu (24/04/2024).
Sufirman menjelaskan, dalam pembentukan Panwaslu kecamatan ini, Bawaslu akan melaksanakan evaluasi kinerja terlebih dahulu bagi Panwaslu Kecamatan existing. Bawaslu Kabupaten akan menilai apakah Panwaslu Kecamatan ini masih memenuhi syarat atau tidak. Menggunakan instrument evaluasi yang diturunkan oleh Bawaslu RI.
“Evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 April 2024 dengan diawali penerimaan dan verifikasi berkas pada tanggal 23-27 April 2024. Sedangkan pengumuman dan penetapan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sesuai jadwal pada tanggal 1-2 Mei 2024,” ujarnya.
Baca Juga:Rektor UIN Alauddin Makassar Kukuhkan 3 Guru Besar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros telah memulai langkah-langkah penting dengan melakukan pembentukan Pengawas Ad Hoc yakni Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk Pilkada 2024.
Baca Juga:Presiden Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapkan Diri
“Berdasarkan juknis, Bawaslu membuka pendaftaran Panwaslu kecamatan dalam rangka pemilihan tahun 2024 dalam dua kategori, yaitu peserta existing atau anggota panwaslu kecamatan yang bertugas dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 dan peserta pendaftar baru," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman di Kantor Bawaslu Kabupaten Maros, Rabu (24/04/2024).
Sufirman menjelaskan, dalam pembentukan Panwaslu kecamatan ini, Bawaslu akan melaksanakan evaluasi kinerja terlebih dahulu bagi Panwaslu Kecamatan existing. Bawaslu Kabupaten akan menilai apakah Panwaslu Kecamatan ini masih memenuhi syarat atau tidak. Menggunakan instrument evaluasi yang diturunkan oleh Bawaslu RI.
“Evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan akan dilaksanakan pada tanggal 26-27 April 2024 dengan diawali penerimaan dan verifikasi berkas pada tanggal 23-27 April 2024. Sedangkan pengumuman dan penetapan Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi syarat sesuai jadwal pada tanggal 1-2 Mei 2024,” ujarnya.
Baca Juga:Rektor UIN Alauddin Makassar Kukuhkan 3 Guru Besar