home sulsel

Hasil Putusan DKPP, Anggota KPU Pangkep Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 29 April 2024 - 16:47 WIB
DKPP menggelar sidang etik dengan Teradu anggota KPU Pangkep. Foto: IST
Saiful Mujib Tak TAnggota KPU Pangkep, Saiful Mujib bebas dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Itu setelah DKPP RI memutuskan Teradu Saiful Mujib tak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang didalikan pengadu.

Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;

"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.

Baca Juga:Temui RMS di Jakarta, Irwan Hamid Laporkan Kondisi Pilkada Pinrang

Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).

Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.

"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya