Hasil Putusan DKPP, Anggota KPU Pangkep Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Senin, 29 Apr 2024 16:47
Hasil Putusan DKPP, Anggota KPU Pangkep Tak Terbukti Langgar Kode Etik
DKPP menggelar sidang etik dengan Teradu anggota KPU Pangkep. Foto: IST
Comment
Share
MAKASSAR - Saiful Mujib Tak TAnggota KPU Pangkep, Saiful Mujib bebas dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Itu setelah DKPP RI memutuskan Teradu Saiful Mujib tak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang didalikan pengadu.

Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;

"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.



Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).

Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.

"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.

"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.

"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.

Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.



Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.

Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Makassar City
DPP KB Makassar Sabet 2 Juara Nasional Pelayanan Keluarga Berencana di Jakarta
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP dan KB), Kota Makassar menorehkan prestasi di tingkat nasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) di Jakarta.
Jum'at, 26 Des 2025 17:01
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
Berita Terbaru