Hasil Putusan DKPP, Anggota KPU Pangkep Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Senin, 29 Apr 2024 16:47

DKPP menggelar sidang etik dengan Teradu anggota KPU Pangkep. Foto: IST
MAKASSAR - Saiful Mujib Tak TAnggota KPU Pangkep, Saiful Mujib bebas dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Itu setelah DKPP RI memutuskan Teradu Saiful Mujib tak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang didalikan pengadu.
Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.
Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).
Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.
"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.
"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.
Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.
Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.
Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).
Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.
"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.
"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.
Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.
Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28

News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29

News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29

News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35

News
Dari OSIS ke Pemilu: Investasi Masa Depan Demokrasi di Sulsel
KPU Provinsi Sulawesi Selatan tahun ini melakukan gebrakan yang luar biasa, setelah sukses menggelar event pemilihan kepala daerah serentak di Sulsel.
Minggu, 28 Sep 2025 20:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

Giatkan Literasi, Guru SMAN 8 Jeneponto Sumbangkan 5 Buku Karya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

FORKI Jeneponto Loloskan 8 Atlet ke Porprov Sulsel 2026
4

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
5

Giatkan Literasi, Guru SMAN 8 Jeneponto Sumbangkan 5 Buku Karya