Hasil Putusan DKPP, Anggota KPU Pangkep Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Senin, 29 Apr 2024 16:47
DKPP menggelar sidang etik dengan Teradu anggota KPU Pangkep. Foto: IST
MAKASSAR - Saiful Mujib Tak TAnggota KPU Pangkep, Saiful Mujib bebas dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Itu setelah DKPP RI memutuskan Teradu Saiful Mujib tak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang didalikan pengadu.
Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.
Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).
Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.
"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.
"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.
Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.
Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.
Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).
Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.
"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.
"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.
Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.
Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Torut Tuntaskan Rekapitulasi: Dedy-Andrew 68.422, Ombas-Marthen 62.647 Suara
KPU Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 di Toraja Misliana Hotel pada Selasa (03/12/2024). Suara yang dihitug berasal dari 21 kecamatan.
Selasa, 03 Des 2024 16:23
Sulsel
KPU Wajo Selesaikan Rekapitulasi Kabupaten, Ar-Rahman 130.061, Pammase 83.433 Suara
KPU Wajo menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Selasa, 03 Des 2024 15:11
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Hadiri Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten
Bawaslu Bantaeng menghadiri undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub 2024.
Selasa, 03 Des 2024 08:07
Sulsel
KPU Sinjai Tuntaskan Rekapitulasi Kabupaten, Paslon SANTUN Hanya Raih 717 Suara
KPU Sinjai menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 9 kecamatan.
Senin, 02 Des 2024 22:44
Sulsel
KPU Parepare Tuntaskan Rekapitulasi Pilwalkot 2024, TSM-MO Raih 38.423 Suara
KPU Kota Parepare menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kota untuk Pilwalkot dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 4 kecamatan.
Senin, 02 Des 2024 17:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
5
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
5
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga