Hasil Putusan DKPP, Anggota KPU Pangkep Tak Terbukti Langgar Kode Etik
Senin, 29 Apr 2024 16:47
DKPP menggelar sidang etik dengan Teradu anggota KPU Pangkep. Foto: IST
MAKASSAR - Saiful Mujib Tak TAnggota KPU Pangkep, Saiful Mujib bebas dari sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Itu setelah DKPP RI memutuskan Teradu Saiful Mujib tak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik seperti yang didalikan pengadu.
Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.
Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).
Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.
"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.
"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.
Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.
Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
Pada nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2024, DKPP berkesimpulan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
"Menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu Saiful Mujib selaku anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan," isi putusan tersebut.
Saiful Mujib yang dikonfirmasi merasa bersyukur karena namanya direhabilitasi oleh DKPP. "Alhamdulillah, kami tidak terbukti melanggar kode etik," katanya saat dihubungi usai putusan pada Senin (29/04/2024).
Sementara itu, Pengadu Aflinah Mustafainah merasa kecewa dengan putusan DKPP. Padahal ia meyakini, Teradu terlibat dalam persoalan verifikasi faktual (verfak) parpol di Pangkep pada Desember 2022 lalu.
"Saiful Mujib itu diadukan karena bagian yang dipersolakan dalam sidang DKPP Verfak yang menempatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Pinrang pada posisi teradu," ujarnya.
"Kemudian DKPP menhadirkan 14 KPU/Bawslu kabupaten/kota yang menempatkan Pangkep pada posisi dugaan merubah hasil Verfak, sehingga masuknya kembali Saiful Mujib ke KPU menempatkan ia dalam posisi punya masalah dengan Verfak Parpol," sambungnya.
"Namun diabaikan oleh Timsel KPU Pangkep dan tetap mengambilnya sebagai komisioner," tutup Ketua YPMP Sulawesi Selatan ini.
Aflinah yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mengadukan Saiful Mujib ke DKPP. Awalnya, ia mengajukan permintaan kepada KPU kabupaten/kota terkait verifikasi faktual parpol pada pleno tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan penelusuran, ada perbedaan antara pleno khusus KPU Pangkep dengan pemberitaan media terkait verifikasi faktual parpol.
Khusus di Pangkep, terdapat dua yang TMS (tidak memenuhi syarat) yaitu partai PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) dan Partai Ummat, tapi diloloskan. OMS Sulsel sempat mempertanyakan perbedaan data tersebut kepada KPU Pangkep.
Saat itu, kata Aflina, Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib mengirimkan jawaban atas pertanyaan terkait verifikasi faktual parpol. Namun jawaban yang dikirimkan Teradu, berbeda dari data yang diterima OMS Sulsel dari pemberitaan media.erbukti Langgar Kode Etik
(UMI)
Berita Terkait
News
Nilai Santri Menjadi Fondasi Integritas dalam Menjaga Suara Rakyat
Komisioner KPU Bantaeng, Aspar Ramli menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya nilai-nilai santri dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Rabu, 22 Okt 2025 16:33
Sulsel
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi, KPU Barru Tetapkan 141.807 Pemilih PDPB
KPU Barru menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Barru, Jalan Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kamis (02/10/2025).
Kamis, 02 Okt 2025 17:28
News
OMS Minta DKPP Larang Teradu Komisioner Bawaslu Wajo Jadi Penyelenggara Pemilu Lagi
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi tegas kepada Teradu, Heriyanto sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Kamis, 02 Okt 2025 14:29
News
Teradu Tak Hadir, DKPP Tetap Sidangkan Kasus Asusila Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 23:29
News
Berlangsung Tertutup, DKPP Akan Sidangkan Kasus Pelecehan Komisioner Bawaslu Wajo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Rabu (01/10/2025).
Selasa, 30 Sep 2025 19:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa MAN Bantaeng Raih Medali Perunggu di Ajang POPNAS XVII 2025 Jakarta
2
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
3
Walkot Munafri Tekankan Keseragaman Pengelolaan di Depan 3.000 Pengurus Masjid
4
Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
5
Hadir di GIIAS Makassar, BYD Bawa Spirit Baru Transformasi Mobilitas Berkelanjutan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa MAN Bantaeng Raih Medali Perunggu di Ajang POPNAS XVII 2025 Jakarta
2
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
3
Walkot Munafri Tekankan Keseragaman Pengelolaan di Depan 3.000 Pengurus Masjid
4
Grab Sambangi Makassar, Ajak Lebih dari 4.000 Mahasiswa Eksplorasi Potensi Diri
5
Hadir di GIIAS Makassar, BYD Bawa Spirit Baru Transformasi Mobilitas Berkelanjutan