home sulsel

Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 02 Mei 2024 - 16:22 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa paman terhadap keponakan sendiri di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Paharuddin (53), warga Kabupaten Maros, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.

Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.

"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Biadab! Seorang Ayah di Gowa Tega Perkosa Anak Kandung Berulang Kali

Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.

"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya