Biadab! Seorang Ayah di Gowa Tega Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Rabu, 09 Agu 2023 15:14

SF (55) menjalani pemeriksaan di kantor Polres Gowa. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - SF (55) pria asal Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa tega memperkosa anak kandungnya sendiri NR (17). Mirisnya lagi, kelakuan bejat tersebut dilakukan lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, aksi bejat itu dilakukan S saat putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Jadi pelaku memaksa korban, jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan SF dan terakhir pada Jumat 4 Agustus 2023," jelas Kasat Reskrim, Rabu (9/8/2023).
Dirinya menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi bejatnya itu berulangkali merudapaksa korban. SF memberikan obat untuk NR konsumsi agar tak hamil.
Kini SF telah diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa di Batu Bilayya Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Selasa (8/8/2023) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya tindak pidana kasus seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
"Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku SF kini diamankan di Mako Polres Gowa," ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, aksi bejat itu dilakukan S saat putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Jadi pelaku memaksa korban, jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan SF dan terakhir pada Jumat 4 Agustus 2023," jelas Kasat Reskrim, Rabu (9/8/2023).
Dirinya menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi bejatnya itu berulangkali merudapaksa korban. SF memberikan obat untuk NR konsumsi agar tak hamil.
Kini SF telah diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa di Batu Bilayya Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Selasa (8/8/2023) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya tindak pidana kasus seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
"Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku SF kini diamankan di Mako Polres Gowa," ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Pencuri Motor Beraksi di Samata Gowa, Polisi Buru Pelaku Jaket Hitam Putih
Aksi pencurian motor kembali terjadi di Kelurahan Samata, Somba Opu, Gowa. Pelaku melancarkan aksinya di depan Toko Maju pada Sabtu, 19 April 2025 sekira pukul 08.30 WITA.
Selasa, 22 Apr 2025 15:16

Sulsel
Cabuli 2 Anaknya, Ayah Tiri Bejat di Luwu Timur Terancam 15 Tahun Penjara
Suasana haru bercampur amarah menyelimuti keluarga Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran. Kedua gadis belia ini menjadi korban kebejatan ayah tiri mereka sendiri, HM (29).
Rabu, 16 Apr 2025 17:08

Sulsel
Bupati Husniah Sebut Sinergitas Pemkab dan Kepolisian Terjalin dengan Baik
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyebut sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian terus terjalin dengan baik.
Kamis, 10 Apr 2025 14:50

News
Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar
Rabu, 09 Apr 2025 07:06

News
Kakek di Makassar Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri
Polisi berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AR (56) yang tega mencabuli cucu kandungnya sendiri berusia 5 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar
Jum'at, 28 Feb 2025 18:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
2

Muswil PAN Sulsel Digelar 4 Mei, 10 Calon Berebut Jabatan Ketua
3

Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
4

Indosat Dorong Transformasi Digital Tambang Lewat AI Day
5

Gunakan DTSEN, Pendamping Bansos Bantaeng Berhasil Verifikasi 5.153 KK