Biadab! Seorang Ayah di Gowa Tega Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Rabu, 09 Agu 2023 15:14
SF (55) menjalani pemeriksaan di kantor Polres Gowa. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - SF (55) pria asal Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa tega memperkosa anak kandungnya sendiri NR (17). Mirisnya lagi, kelakuan bejat tersebut dilakukan lebih dari sekali.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, aksi bejat itu dilakukan S saat putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Jadi pelaku memaksa korban, jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan SF dan terakhir pada Jumat 4 Agustus 2023," jelas Kasat Reskrim, Rabu (9/8/2023).
Dirinya menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi bejatnya itu berulangkali merudapaksa korban. SF memberikan obat untuk NR konsumsi agar tak hamil.
Kini SF telah diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa di Batu Bilayya Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Selasa (8/8/2023) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya tindak pidana kasus seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
"Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku SF kini diamankan di Mako Polres Gowa," ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan, aksi bejat itu dilakukan S saat putri kandungnya tertidur di kamar. Pelaku lalu masuk dan memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Jadi pelaku memaksa korban, jika melawan pelaku mengancam akan membunuh korban. Aksi itu bukan cuma sekali dilakukan SF dan terakhir pada Jumat 4 Agustus 2023," jelas Kasat Reskrim, Rabu (9/8/2023).
Dirinya menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi bejatnya itu berulangkali merudapaksa korban. SF memberikan obat untuk NR konsumsi agar tak hamil.
Kini SF telah diamankan oleh Tim Resmob bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gowa di Batu Bilayya Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Selasa (8/8/2023) malam.
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait adanya tindak pidana kasus seorang ayah yang melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.
"Setelah kami menerima laporan, tim langsung bergerak cepat dan kurang lebih 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku SF kini diamankan di Mako Polres Gowa," ungkapnya.
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 81 KUHP, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(MAN)
Berita Terkait
News
Polisi Kembangkan Kasus PBG, Ketua Kadin Gowa Ikut Diperiksa
Kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Senin, 22 Jun 2026 22:58
Sulsel
Polres Gowa Tetapkan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Kamis, 18 Jun 2026 07:16
News
Pascakebakaran, RSUD Syekh Yusuf dan Polisi Lakukan Pendataan Kerugian
Manajemen RSUD Syekh Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit tersebut, Jumat (29/5/2026).
Jum'at, 29 Mei 2026 18:44
News
Tanamkan Budaya #Cari_Aman, Asmo Sulsel Gandeng Polres Gowa Edukasi Pelajar
Asmo Sulsel menggandeng Polres Gowa mengadakan edukasi safety riding bagi siswa SMAN 20 Gowa, Selasa, 19 Mei 2026.
Rabu, 20 Mei 2026 14:19
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Djournal Resmikan Gerai Kedua di Makassar, Kini Hadir di Mal Ratu Indah
2
Ruas Pangkajene-Rappang di Kabupaten Sidrap Dipacu Rampung
3
Diskon hingga 50%, Levi’s End of Season Sale Hadir Maksimalkan Gaya Musim Liburan
4
Layanan Pemanduan & Penundaan PJM Wilayah 3 Melampaui Target RKAP
5
Milad ke-72 UMI, Zikir dan Haul Muassis Jadi Momentum Mengenang Jasa Pendiri