Diduga Cabuli 12 Murid, Oknum Guru Olahraga di Pinrang Diamankan Polisi

Darwiaty Dalle
Selasa, 30 Mei 2023 16:51
Diduga Cabuli 12 Murid, Oknum Guru Olahraga di Pinrang Diamankan Polisi
Polisi meringkus oknum guru olahraga di Pinrang karena cabuli 12 orang muridnya. Foto: Ilustrasi
Comment
Share
PINRANG - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pinrang, mengamankan lelaki AM, oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Duampanua, Pinrang, karena diduga mencabuli 12 orang muridnya.

Diketahui, guru mata pelajaran olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan.



Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan, telah dilakukan penahanan terhadap pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, menyerahkan diri ke Mapolres Pinrang, pasca kejadian. Pelaku diantar oleh pihak keluarga yang khawatir dengan keselamatan pelaku mengingat banyaknya anak yang menjadi korban.

Dikemukakan Akhmad, awalnya, delapan anak didampingi orang tuanya, melaporkan kekerasan seksual oknum guru tersebut. Namun jumlah korban yang mengadu terus bertambah.

"Saat ini, jumlahnya mencapai 12 anak. Selain perempuan, korbannya ada juga yang laki-laki. Diantaranya ada yang mengalami pelecehan fisik, ada pula yang mendapat kekerasan seksual. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah korbannya bisa saja bertambah," papar Akhmad.

Modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi cabulnya, kata Akhmad lagi, dengan mengumpulkan seluruh murid pada satu ruangan setiap selesai mata pelajaran olahraga yang diajarkannya. Di ruangan itulah, pelaku melecehkan dan mencabuli korbannya secara bergantian.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam memukul para korban, agar tidak mengadukan perbuatannya ke siapapun," ungkapnya.



Ditanya terkait apakah pelaku mengidap kejiwaan pedofilia, Akhmad mengatakan, belum bisa memastikan karena kasus tersebut masih terus didalami oleh pihaknya. Atas perbuatan cabulnya, pelaku AM dijerat Pasal 82 ayat (3) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Pinrang, Andi Matjtja mengatakan, seluruh proses hukum diserahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihaknya menunggu hasil perkembangan kasus tersebut untuk selanjutnya dilakukan tindakan terhadap pelaku.

"Informasi yang kami terima, pelaku memang mengalami kelainan. Beberapa kali mengalami kecelakaan, dan memang tidak memiliki istri. Kasusnya kita serahkan ke APH agar diproses lebih lanjut," jelasnya.

Terkait para korban yang jumlahnya mencapai belasan anak, kata Andi Matjtja, akan dilakukan pendampingan atau konseling jika dibutuhkan lebih lanjut, untuk menangani trauma para korban pasca pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.

"Akan kita kawal terus karena ini menyangkut masa depan anak. Tentu kita tidak mau hal ini terulang. Karena kita ingin Pinrang menjadi daerah yang tidak aman buat anak," katanya.

Ke depan, tambah Andi Matjtja, pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi anti kekerasan anak ke sekolah-sekolah yang tersebar pada 12 kecamatan yang ada di Bumi Lasinrang. Termasuk, kata dia, penekanan agar tak ada lagi aksi kekerasan seksual terhadap anak didik.

Andi Matjtja melanjutkan, belum lama ini dilakukan kesepakatan dengan seluruh tenaga pendidik agar tidak melakukan kekerasan apalagi tindak pelecehan terhadap anak.

"Itu ditandai dengan penandatanganan deklarasi anti kekerasan terhadap anak didik. Tapi dengan kejadian ini, kami akan kembali turun ke seluruh kecamatan untuk mengingatkan teman-teman guru," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru