Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun

Kamis, 02 Mei 2024 16:22
Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun
Konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa paman terhadap keponakan sendiri di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Paharuddin (53), warga Kabupaten Maros, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.

Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.

"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).



Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.

"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.

Dia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.

"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.



Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.

"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.

Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Sulsel
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Polres Maros atas kontribusinya dalam membantu pemulihan piutang dan tunggakan pajak daerah.
Senin, 31 Agu 2026 13:36
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
News
Polres Maros Ungkap Kasus Pencurian Rumah, Pelaku Ditangkap di Sulawesi Tengah
Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Minggu, 23 Agu 2026 14:49
AKBP Devi Sujana Resmi Menjabat Kapolres Maros, Gantikan AKBP Douglas Mahendrajaya
Sulsel
AKBP Devi Sujana Resmi Menjabat Kapolres Maros, Gantikan AKBP Douglas Mahendrajaya
Kepemimpinan di Polres Maros resmi berganti. AKBP Devi Sujana kini menjabat sebagai Kapolres Maros menggantikan AKBP Douglas Mahendrajaya setelah Upacara Sertijab di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel.
Kamis, 30 Jul 2026 16:13
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Berita Terbaru