Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun
Kamis, 02 Mei 2024 16:22
Konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa paman terhadap keponakan sendiri di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Paharuddin (53), warga Kabupaten Maros, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.
Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.
"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.
"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.
"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.
Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.
"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.
Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.
Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.
"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.
"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.
"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.
Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.
"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.
Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polres Maros Siagakan 171 Personel di Malam Tahun Baru 2025
Polres Maros menyiagakan sebanyak 171 personel untuk mengamankan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Maros.
Rabu, 31 Des 2025 17:28
Sulsel
Polres Maros Tangani 796 Kasus Kamtibmas Sepanjang 2025
Polres Maros merilis sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2025. Beberapa diantaranya, kasus reskrim, kasus narkotika dan kasus lalu lintas.
Selasa, 30 Des 2025 14:46
Sulsel
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
YBH PA Bangkit Pecat Oknum Terduga Pelecehan Seksual, Beri Pendampingan Korban
2
Diduga Terjatuh ke Sungai Mallaulu, Seorang Petani Tambak Dilaporkan Hilang
3
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Perkuat Pengawasan Berkelanjutan
4
Kalla Institute Borong Penghargaan di LLDikti IX Award 2025
5
Peserta Rakor Satu Suara! Andi Amran Kembali Dicalonkan Sebagai Ketum PP IKA Unhas