Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun

Najmi S Limonu
Kamis, 02 Mei 2024 16:22
Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun
Konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa paman terhadap keponakan sendiri di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Paharuddin (53), warga Kabupaten Maros, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.

Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.

"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).



Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.

"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.

Dia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.

"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.



Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.

"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.

Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru