Rudapaksa Ponakan, Pria 53 Tahun di Maros Terancam Penjara 15 Tahun
Kamis, 02 Mei 2024 16:22

Konferensi pers pengungkapan kasus rudapaksa paman terhadap keponakan sendiri di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Paharuddin (53), warga Kabupaten Maros, tega merudapaksa keponakannya sendiri berinisial M (15) hingga hamil dan melahirkan.
Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.
"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.
"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.
"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.
Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.
"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.
Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.
Insiden tersebut baru diketahui keluarga setelah M melahirkan dalam usia kandungan tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, aksi bejat Paharuddin dilakukan hingga tiga kali. Aksi itu pertama kali dia lakukan di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu.
"Jadi korban memang tinggal di rumah neneknya. Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya," ujar Aditya saat konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/5/2024).
Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo itu menjelaskan, saat kejadian korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah. Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku yang bekerja sebagai petani masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.
"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Dia menyebutkan, aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu. Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.
"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi. Dari situlah terungkap, dan melaporkan kejadian ke Polres Maros," ujarnya.
Ironisnya, setelah terungkap, sang pelaku kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Dusun Manjalling, Desa Bonto Bunga, Kecamatan Moncongloe.
"Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya dan langsung dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Maros," imbuhnya.
Atas aksi tak terpujinya ini, pelaku Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 jo pasal 76D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamanka.
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
2

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
3

Pimpin Hanura Sulsel, Eks Pangdam Patok Target Tinggi di Pemilu 2029
4

Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar
5

XLSMART Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur 2025 Lewat Internet Kencang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
2

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
3

Pimpin Hanura Sulsel, Eks Pangdam Patok Target Tinggi di Pemilu 2029
4

Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar
5

XLSMART Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur 2025 Lewat Internet Kencang