Tipu Pedagang Beras Rp192 Juta, Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku
Tim Sindomakassar
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:40 WIB
Polres Palopo berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di kediamannya, Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (13/05/2024) lalu. Penangkapan ini dipimpin Aipda Ronald Effendy.
Wanita yang diduga melakukan penipuan itu berinisial NR (50). Dia diduga menipu pedagang beras di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, awalnya terduga pelaku membeli beras 30 ton di kios milik Rifal. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.
“Harga beras itu Rp12 ribu perkilogram. Jadi totalnya ada Rp360 juta. Terduga pelaku sudah membayar Rp168 juta. Tapi sisanya, Rp192 juta tidak dibayar terduga pelaku sampai batas perjanjian mereka,” ungkap AKP Supriadi.
Baca Juga:KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
“Untuk proses lebih lanjut, NR sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” imbuh AKP Supriadi.
Wanita yang diduga melakukan penipuan itu berinisial NR (50). Dia diduga menipu pedagang beras di Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, awalnya terduga pelaku membeli beras 30 ton di kios milik Rifal. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.
“Harga beras itu Rp12 ribu perkilogram. Jadi totalnya ada Rp360 juta. Terduga pelaku sudah membayar Rp168 juta. Tapi sisanya, Rp192 juta tidak dibayar terduga pelaku sampai batas perjanjian mereka,” ungkap AKP Supriadi.
Baca Juga:KPK Sita Rumah Mewah Eks Mentan SYL di Makassar
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.
“Untuk proses lebih lanjut, NR sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” imbuh AKP Supriadi.