Tipu Pedagang Beras Rp192 Juta, Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku

Tim Sindomakassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:40
Tipu Pedagang Beras Rp192 Juta, Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku
Wanita yang diduga melakukan penipuan NR (50), kini diamankan di Polres Palopo. Foto: Istimewa
Comment
Share
PALOPO - Polres Palopo berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan di kediamannya, Perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (13/05/2024) lalu. Penangkapan ini dipimpin Aipda Ronald Effendy.

Wanita yang diduga melakukan penipuan itu berinisial NR (50). Dia diduga menipu pedagang beras di Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, awalnya terduga pelaku membeli beras 30 ton di kios milik Rifal. Kejadian itu terjadi pada Agustus 2023 lalu.

“Harga beras itu Rp12 ribu perkilogram. Jadi totalnya ada Rp360 juta. Terduga pelaku sudah membayar Rp168 juta. Tapi sisanya, Rp192 juta tidak dibayar terduga pelaku sampai batas perjanjian mereka,” ungkap AKP Supriadi.



Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

“Untuk proses lebih lanjut, NR sudah kami amankan di Mapolres Palopo,” imbuh AKP Supriadi.

Diketahui, terduga pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan. Korbannya pun banyak melaporkan aksinya.

“Kami juga mendapatkan laporan dari korban lainnya. Laporannya ada yang masuk di Polsek Wara dan Wara Selatan. Ada juga masuk di Polres Palopo,” tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru