Anggaran Pilkada Kabupaten Luwu Diproyeksi Capai Rp50 Miliar
Chaeruddin
Kamis, 09 Maret 2023 - 16:22 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, memproyeksi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mencapai sekira Rp50 Miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Derah (BKAD), Muhammad Rudi, merincikan anggaran Pilkada untuk KPU, Bawaslu, pengamanan dari Polisi dan TNI.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Wajo 2024 Diusulkan Rp53 Miliar
"Kita sudah estimasi anggaran Pilkada Luwu tahun depan totalnya Rp50 Miliar. Untuk KPU Rp30 Miliar, Bawaslu Rp8 Miliar, Polres Luwu Rp10 Miliar dan TNI Rp2 Miliar," ujarnya.
Rudi menyebutkan, Pemkab Luwu telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel, terkait penganggaran Pilkada di Luwu tahun 2024.
"Beberapa kegiatan di Pilkada nanti anggarannya melalui provinsi, sehingga kita telah melakukan rasionalisasi anggaran usulan KPU, Bawaslu dan anggaran pengamanan didapat angka Rp50 Miliar," sebutnya.
Disebutkan Rudi, diantara kegiatan yang penganggarannya diambil alih provinsi yakni, honorarium Pengawas Pemilihan Kepala Daerah, yaitu honorarium kecamatan, desa/kelurahan, honorarium PTPS diambil alih provinsi, termasuk honorarium PPK dan sekretariat PPK.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Derah (BKAD), Muhammad Rudi, merincikan anggaran Pilkada untuk KPU, Bawaslu, pengamanan dari Polisi dan TNI.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Wajo 2024 Diusulkan Rp53 Miliar
"Kita sudah estimasi anggaran Pilkada Luwu tahun depan totalnya Rp50 Miliar. Untuk KPU Rp30 Miliar, Bawaslu Rp8 Miliar, Polres Luwu Rp10 Miliar dan TNI Rp2 Miliar," ujarnya.
Rudi menyebutkan, Pemkab Luwu telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel, terkait penganggaran Pilkada di Luwu tahun 2024.
"Beberapa kegiatan di Pilkada nanti anggarannya melalui provinsi, sehingga kita telah melakukan rasionalisasi anggaran usulan KPU, Bawaslu dan anggaran pengamanan didapat angka Rp50 Miliar," sebutnya.
Disebutkan Rudi, diantara kegiatan yang penganggarannya diambil alih provinsi yakni, honorarium Pengawas Pemilihan Kepala Daerah, yaitu honorarium kecamatan, desa/kelurahan, honorarium PTPS diambil alih provinsi, termasuk honorarium PPK dan sekretariat PPK.