Satpol PP Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan di Sinjai
Tim SINDOmakassar
Selasa, 04 Juni 2024 - 20:15 WIB
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui unit Penindakan dan Reaksi Cepat (PRC) melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, Selasa (04/06/2024).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Baca Juga:Penemuan Mayat Gegerkan Warga Welona di Luwu Utara
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Baca Juga:Penemuan Mayat Gegerkan Warga Welona di Luwu Utara
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.