Satpol PP Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan di Sinjai
Selasa, 04 Jun 2024 20:15
Satpol PP melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, kemarin. Foto: Humas Pemkab Sinjai
SINJAI - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui unit Penindakan dan Reaksi Cepat (PRC) melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, Selasa (04/06/2024).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan AP Ponggawae dan Kelurahan Lappa. Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua kecamatan. Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan AP Ponggawae dan Kelurahan Lappa. Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua kecamatan. Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.
(UMI)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Teken MoU Penanganan Kebakaran Perbatasan dengan Tiga Kabupaten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan.
Rabu, 19 Nov 2025 16:03
Sulsel
Temukan Dokumen Kausalitas, 4 Kantor Milik Pemkab Sinjai Digeledah Terkait Kasus Korupsi
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Selasa, 11 November 2025.
Rabu, 12 Nov 2025 12:44
News
Satpol PP Korban Tragedi Pembakaran DPRD Makassar Terima Donasi Rp27 Juta
Budi Haryadi (30), anggota Satpol PP Makassar, yang menjadi korban tragedi pembakaran gedung DPRD Makassar pada akhir Agustus 2025 lalu, menerima bantuan donasi publik.
Jum'at, 12 Sep 2025 19:12
Sulsel
Pemkab Gowa Siapkan 348 Personel Pengamanan Aset Daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa siapkan 348 personel Satpol PP untuk melakukan pengamanan aset daerah terhadap demonstrasi di wilayah Kabupaten Gowa.
Rabu, 03 Sep 2025 17:28
Ekbis
OJK - Pemkab Sinjai Berikan Edukasi Keuangan untuk Pelajar & Pelaku UMKM
OJK bekerja sama dengan Pemkab Sinjai serta pelaku sektor jasa keuangan, menggelar kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai.
Sabtu, 23 Agu 2025 16:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
2
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
2
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
3
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
4
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
5
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan