Satpol PP Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan di Sinjai
Selasa, 04 Jun 2024 20:15

Satpol PP melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, kemarin. Foto: Humas Pemkab Sinjai
SINJAI - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui unit Penindakan dan Reaksi Cepat (PRC) melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, Selasa (04/06/2024).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan AP Ponggawae dan Kelurahan Lappa. Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua kecamatan. Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan AP Ponggawae dan Kelurahan Lappa. Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua kecamatan. Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
KPU Sinjai Tetapkan Ratnawati-Andi Mahyanto Sebagai Paslon Terpilih Pilkada 2024
KPU Sinjai resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sinjai terpilih Periode 2025-2030.
Kamis, 09 Jan 2025 12:20

Sulsel
Oknum ASN Dinas PUPR Sinjai Tempeleng Aktivis GMNI saat Aksi Unras
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Sinjai diduga melakukan kekerasan kepada seorang aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jumat, 27 Desember 2024.
Sabtu, 28 Des 2024 09:09

Sulsel
Cuaca Ekstrem Landa Sinjai: Rumah Warga Ambruk, Tiang Listrik dan Pohon Tumbang
Kabupaten Sinjai dilanda cuaca ekstrem. Hujan disertai angin kencang mengakibatkan rumah warga rusak, empat tiang listrik dan sejumlah pohon tumbang
Minggu, 15 Des 2024 13:56

Sulsel
KPU Sinjai Tuntaskan Rekapitulasi Kabupaten, Paslon SANTUN Hanya Raih 717 Suara
KPU Sinjai menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 9 kecamatan.
Senin, 02 Des 2024 22:44

Sulsel
KPU Sinjai Mulai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mulai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Senin (02/12/2024).
Senin, 02 Des 2024 11:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat