Satpol PP Tertibkan Baliho Tak Sesuai Aturan di Sinjai
Selasa, 04 Jun 2024 20:15
Satpol PP melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, kemarin. Foto: Humas Pemkab Sinjai
SINJAI - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui unit Penindakan dan Reaksi Cepat (PRC) melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, Selasa (04/06/2024).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan AP Ponggawae dan Kelurahan Lappa. Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua kecamatan. Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah. Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan AP Ponggawae dan Kelurahan Lappa. Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua kecamatan. Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat sinergi dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual
Jum'at, 17 Apr 2026 19:58
Makassar City
Wali Kota Makassar Instruksikan Bongkar Baliho Ilegal di 15 Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menunjukkan komitmen serius dalam melakukan penataan estetika perkotaan.
Rabu, 08 Apr 2026 18:54
Sulsel
Bupati Sinjai Pastikan Stok BBM Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 74.926.45 Litha, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin sore.
Selasa, 31 Mar 2026 12:24
Sulsel
Tantangan Satpol PP Kian Kompleks, Diksar Jadi Fondasi Profesionalisme Aparatur
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin menyebut tantangan tugas Satpol PP ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan personel yang profesional, berwawasan
Senin, 15 Des 2025 08:31
News
Pemprov Sulsel Teken MoU Penanganan Kebakaran Perbatasan dengan Tiga Kabupaten
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah perbatasan.
Rabu, 19 Nov 2025 16:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
2
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
3
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siswa SD dari Berbagai Daerah Ikuti English Camp di SIT Darul Fikri Makassar
2
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
3
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
4
Kepuasan Pelindo Tembus 90%, Awal Baik Menuju Efisiensi Logistik
5
Satu Mei, Banyak Janji: Satire atas Demokrasi yang Lupa Membayar