Wali Kota Makassar Instruksikan Bongkar Baliho Ilegal di 15 Kecamatan
Rabu, 08 Apr 2026 18:54
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumpulkan 15 Camat, dalam rapat penataan kota, di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (8/4/2026). Foto: Istimewa.
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menunjukkan komitmen serius dalam melakukan penataan estetika perkotaan.
Salah satu gebrakan terbaru yaitu dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal.
Instruksi ini ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang kian terganggu oleh maraknya pemasangan reklame sembarangan.
"Dalam beberapa waktu terakhir, iklan reklame, baliho dan spanduk promosi terlihat menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon," tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menekankan pentingnya penertiban baliho, serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Makassar.
"Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut," ucapnya.
Dalam pertemuan ini, Appi kembali menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap keberadaan baliho yang masa izinnya telah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin resmi sejak awal.
"Karena, reklame tidak hanya melanggar aturan, keberadaan reklame tersebut juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan," keluhnya.
Ia pun secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota. "Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang," tutur Appi.
Selain itu, lanjut Munafri upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Kata dia, dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan," kata Munafri.
Appi juga menegaskan, bahwa baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan, serta memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.
"Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota," tegasnya, mengulangi instruksi.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
Salah satu gebrakan terbaru yaitu dengan menginstruksikan penertiban menyeluruh terhadap baliho dan reklame yang tidak lagi memiliki izin maupun yang dipasang secara ilegal.
Instruksi ini ditujukan langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembalikan estetika kota yang kian terganggu oleh maraknya pemasangan reklame sembarangan.
"Dalam beberapa waktu terakhir, iklan reklame, baliho dan spanduk promosi terlihat menjamur di berbagai sudut kota, mulai dari median jalan, tiang listrik, hingga batang pohon," tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menekankan pentingnya penertiban baliho, serta penguatan kolaborasi dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Makassar.
"Saya sudah sampaikan, meminta Bapenda, Satpol PP, Camat dan Lurah untuk aktif mengawasi keberadaan baliho di wilayah masing-masing, khususnya yang masa izinnya telah berakhir, maka mencabut," ucapnya.
Dalam pertemuan ini, Appi kembali menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan memberikan toleransi lagi terhadap keberadaan baliho yang masa izinnya telah kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin resmi sejak awal.
"Karena, reklame tidak hanya melanggar aturan, keberadaan reklame tersebut juga dinilai merusak keindahan kota, mengganggu ketertiban ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan," keluhnya.
Ia pun secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota. "Sehingga, dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang," tutur Appi.
Selain itu, lanjut Munafri upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Kata dia, dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
"Sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan," kata Munafri.
Appi juga menegaskan, bahwa baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan, serta memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.
"Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota," tegasnya, mengulangi instruksi.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
KPK dan Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Proyek Strategis 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program dan proyek strategis tahun 2026.
Sabtu, 01 Agu 2026 07:00
Makassar City
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menunda penerapan kebijakan wajib memilah sampah yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kamis, 30 Jul 2026 15:08
Makassar City
Appi Tegaskan Kebijakan Pemilahan Sampah Berlaku Mulai 1 Agustus
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah tegas dalam penanganan sampah perkotaan yang akan diterapkan pada 1 Agustus 2026 ke depan.
Rabu, 29 Jul 2026 22:20
Makassar City
Diskominfo Makassar Perkuat Literasi Digital Pelajar di Wilayah Kepulauan
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperluas edukasi literasi digital bagi pelajar hingga ke wilayah kepulauan.
Rabu, 29 Jul 2026 18:53
News
Di Forum City to City Learning, Wali Kota Appi Bagikan Strategi Tangani Krisis Sampah
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengatasi persoalan persampahan pada kegiatan City-to-City Learning and Innovation Lab: Waste Management Practices.
Rabu, 29 Jul 2026 09:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi
5
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
2
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
SMP Islam Athirah Gelar Eskul Fair, Wadah Murid Temukan Minat dan Potensi
5
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View