Kajati Sulsel Buka Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti
Selasa, 04 Jun 2024 14:55

Pembukaan Supervisi dan Bimntek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Claro Makassar, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim membuka Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/6/2024) di Hotel Claro Makassar.
Kegiatan ini dihadiri pula Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.
Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, baik secara non litigasi maupun secara Litigasi.
Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan JPN adalah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana atau ahli waris yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut, berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
R Febry membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel. Saat ini terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690. Lalu ada dua eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng yang telah dihapuskan tunggakan uang penggantinya.
Dia menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan dilakukan praverifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul. Oleh karena itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
Di akhir sambutannya R Febry Trianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
Kegiatan ini dihadiri pula Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.
Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, baik secara non litigasi maupun secara Litigasi.
Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan JPN adalah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana atau ahli waris yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut, berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
R Febry membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel. Saat ini terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690. Lalu ada dua eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng yang telah dihapuskan tunggakan uang penggantinya.
Dia menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan dilakukan praverifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul. Oleh karena itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
Di akhir sambutannya R Febry Trianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
(MAN)
Berita Terkait

News
Kodam Hasanuddin dan Kejati Sulsel Masih Koordinasi Soal TNI Jaga Kejaksaan
Rencana TNI akan dikerahkan mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri masih dibahas di tingkat daerah. Termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Mei 2025 21:46

News
Tersangka Pemuda Mabuk Parangi Sepupu Dibebaskan Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara untuk diselesaikan lewat keadilan restorative
Jum'at, 09 Mei 2025 13:52

News
Intelijen Kejaksaan Diminta Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah
Bidang Intelijen Kejati Sulsel beserta Kasi Intel se-Sulsel mengikuti Sosialsiasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah secara virtual, Selasa, (6/5/2025).
Selasa, 06 Mei 2025 19:04

News
Kajati Tekankan Kepastian Hukum Berinvestasi di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulsel terus mendorong peningkatan investasi di daerah ini setelah adanya Satgas Investasi, sehingga diperlukan kepastian hukum saat berinvestasi di wilayah ini.
Senin, 05 Mei 2025 20:19

News
Curi 2 Karung Merica, Pemuda di Luwu Timur Bebas Usai RJ di Kejati Sulsel
Tahanan Kejari Luwu Timur, Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47) bisa bernapas lega. Dia dibebaskan usai pengajuan Restoratif Justice (RJ) kasusnya disetujui
Selasa, 29 Apr 2025 11:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
5

Legislator Andi Tenri Uji Sebut Petani di Barombong Sulit Dapatkan Pupuk
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
5

Legislator Andi Tenri Uji Sebut Petani di Barombong Sulit Dapatkan Pupuk