Kajati Sulsel Buka Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Selasa, 04 Jun 2024 14:55
Kajati Sulsel Buka Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti
Pembukaan Supervisi dan Bimntek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Claro Makassar, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim membuka Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/6/2024) di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan ini dihadiri pula Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.

Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.



Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, baik secara non litigasi maupun secara Litigasi.

Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan JPN adalah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana atau ahli waris yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.



Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut, berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

R Febry membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel. Saat ini terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690. Lalu ada dua eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng yang telah dihapuskan tunggakan uang penggantinya.

Dia menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan dilakukan praverifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul. Oleh karena itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

Di akhir sambutannya R Febry Trianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
(MAN)
Berita Terkait
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
News
Pelindo Regional 4 Gandeng Kejati Sulsel Perkuat Tata Kelola & Kepastian Hukum
PT Pelabuhan Indonesia Regional 4 menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum.
Jum'at, 12 Jun 2026 09:03
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Sulsel
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Sila H. Pulungan, secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Selasa, 12 Mei 2026 16:24
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Sulsel
GAM Desak Kajati Sulsel Baru Tuntaskan Kasus Korupsi, Termasuk Bibit Nanas
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Jum'at (08/05/2026).
Jum'at, 08 Mei 2026 16:05
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
News
Tiga Kajari di Sulsel Diganti, Kajati Imbau Segera Petakan Tantangan
Kepala Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Sulsel.
Senin, 27 Apr 2026 16:19
Berita Terbaru