Kajati Sulsel Buka Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti
Agus Nyomba
Selasa, 04 Jun 2024 14:55
Pembukaan Supervisi dan Bimntek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Claro Makassar, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim membuka Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/6/2024) di Hotel Claro Makassar.
Kegiatan ini dihadiri pula Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.
Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, baik secara non litigasi maupun secara Litigasi.
Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan JPN adalah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana atau ahli waris yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut, berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
R Febry membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel. Saat ini terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690. Lalu ada dua eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng yang telah dihapuskan tunggakan uang penggantinya.
Dia menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan dilakukan praverifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul. Oleh karena itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
Di akhir sambutannya R Febry Trianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
Kegiatan ini dihadiri pula Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.
Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.
Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, baik secara non litigasi maupun secara Litigasi.
Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan JPN adalah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana atau ahli waris yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut, berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
R Febry membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel. Saat ini terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690. Lalu ada dua eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng yang telah dihapuskan tunggakan uang penggantinya.
Dia menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan dilakukan praverifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul. Oleh karena itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.
Di akhir sambutannya R Febry Trianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Satgas Percepatan Investasi Sulsel Siap Bantu Atasi Masalah yang Dihadapi Masmindo
Satgas ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah yang dihadapi pelaku usaha di Sulawesi Selatan, termasuk masalah yang dihadapi oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).
Rabu, 13 Nov 2024 14:54
Ekbis
Prof Abrar Saleng Dukung Pembentukan Satgas Percepatan Investasi Sulsel
Diskusi yang berfokus pada percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi ini dinilai Prof Abrar sebagai langkah positif dalam memperkuat sinergi antar-institusi serta melibatkan masyarakat.
Selasa, 12 Nov 2024 16:51
Ekbis
Segera Dibentuk! Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dukung Target Ekonomi Presiden Prabowo
Rencana pembentukan satgas disepakati dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Kota Makassar, Senin (11/11/2024).
Senin, 11 Nov 2024 19:05
News
FGD Kejati Sulsel, Bahas Strategi Percepatan Investasi untuk Ekonomi Sulsel
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Hyatt Place, Senin, (11/11/2024) 2024.
Senin, 11 Nov 2024 13:51
News
Pertamina & Kejati Sulsel Perkuat Sinergi untuk Optimalkan Layanan Energi
PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung kelancaran distribusi energi di wilayah Sulawesi Selatan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pengamat Sebut Survei Rendah Ilham-Kanita karena Ada Janji Politik yang Tak Terealisasi
2
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Tim Hukum Resmi Laporkan Pendukung Lawan yang Rusak Mobil Uji Nurdin ke Polisi
5
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan