Kajati Sulsel Buka Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti

Agus Nyomba
Selasa, 04 Jun 2024 14:55
Kajati Sulsel Buka Supervisi Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti
Pembukaan Supervisi dan Bimntek Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti di Claro Makassar, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim membuka Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/6/2024) di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan ini dihadiri pula Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan.

Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar uang pengganti dan tidak bersifat subsidair atau pengganti.



Uang pengganti merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi. Aturan ini termuat dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, baik secara non litigasi maupun secara Litigasi.

Adapun tindakan hukum yang dapat dilakukan JPN adalah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana atau ahli waris yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara atau prosedur penyelesaian tunggakan uang pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.



Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R Febry Trianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut, berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

R Febry membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah atau Satker Kejati Sulsel. Saat ini terdapat 33 terpidana dengan sisa nilai tunggakan uang pengganti sebesar Rp14.624.572.690. Lalu ada dua eks terpidana pada Kejari Maros dan Soppeng yang telah dihapuskan tunggakan uang penggantinya.

Dia menambahkan bahwa proses penyelesaian uang pengganti yang akan dihapuskan dilakukan praverifikasi dan verifikasi. Di mana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul. Oleh karena itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

Di akhir sambutannya R Febry Trianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada Jamdatun.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru