Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel

Jum'at, 04 Jul 2025 19:30
Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
Perwakilan Fraksi DPRD Sulsel menyerahkan dokumen hak angket kepada pimpinan dewan. Foto: Humas DPRD Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - MAKASSAR -- Tiga Fraksi DPRD Sulsel belum menandatangani dokumen hak angket untuk mengusut aset Pemprov di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Ketiganya memilih belum mengambil sikap. Mereka ialah Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra dan Demokrat.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alimuddin memberikan alasan pihaknya belum menyepakati persetujuan hak angket. Ia bilang, sikap fraksi harus terlebih dahulu disetujui oleh DPP dan DPD.

"Alasannya hanya soal mekanisme internal, yang mengatur jika Anggota Fraksi PDI Perjuangan ingin mengajukan Hak Angket atas persetujuan DPD PDI Perjuangan Sulsel dan DPP PDI Perjuangan," katanya.

Meski begitu, Alimuddin menekankan Fraksi PDI Perjuangan membuka ruang untuk mendukung hak angket ini.

"Insya Allah jika diajukan di Paripurna dan mendengarkan latar belakang pengajuan Hak Angket, kita akan bicarakan di Fraksi," jelasnya.

Anggota Fraksi Gerindra, Patudangi juga menyampaikan alasan pihaknya belum menyetujui hak angket ini. Ia bilang, fraksinya masih akan mencermati poin-poin pembahasannya.

"Kami belum ikut tanda tangan karena kami belum rapat di tingkat fraksi," kuncinya.

Sementara itu, enam Fraksi DPRD Sulsel sepakat mendorong digulirkannya hak angket yakni Nasdem, Golkar, PKB, PPP, PKS dan Harapan. Mereka juga telah menyodorkan berkasnya ke pimpinan dewan.

Anggota Fraksi Golkar, Kadir Halid menekankan bahwa hak angket DPRD Sulsel sebagai misi penyelamatan aset Pemprov Sulsel.

"Jadi itu yang utamanya angket ini adalah bagaimana mengembalikan aset pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI," jelas Kadir Halid.

Kadir menjelaskan, lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel di CPI belum diserahkan PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang kawasan reklamasi tersebut.

Padahal, aset itu merupakan bagian dari kerja sama yang wajib diserahkan PT Yasmin setelah melewati batas tenggat waktu.

Kadir menghitung, nilai aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI mencapai Rp2,4 triliun. Acuannya adalah harga lahan di CPI yang diklaim mencapai Rp20 juta per meter.

"Selain itu, kerja sama reklamasi ini seluas 157 hektare, yang baru direklamasi oleh PT Yasmin baru 106 hektare dan mereka tidak bisa melanjutkan," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru