Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi di Sulsel
Kamis, 03 Jul 2025 15:40

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri di Jalan Teratai.
MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.
Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Saat diamankan, Terpidana H Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.
Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Saat diamankan, Terpidana H Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40

News
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
Selasa, 02 Sep 2025 21:12

News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23

News
Ada 4 Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN yang Diusut Kejati Sulsel
Kejati Sulsel kembali menentapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.
Kamis, 24 Jul 2025 22:45

News
Hari Bhakti Adhyaksa, Kajati Sulsel: Momentum Evaluasi dan Penguatan Integritas
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar syukuran dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025, Selasa (22/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 15:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
3

Dosen-Mahasiswa Singapura Belajar Produksi Teh Cascara di Desa Binaan YBM PLN
4

Wakil Bupati Gowa Pastikan Korban Busur di Bontoramba Dapat Perawatan Layak
5

Dana TKD Dipangkas, Tamsil Dorong Pemerintah Daerah Kreatif Dongkrak PAD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
2

Pokja Investasi Luwu dan MDA Inisiasi Penguatan Forum Desa Lingkar Tambang
3

Dosen-Mahasiswa Singapura Belajar Produksi Teh Cascara di Desa Binaan YBM PLN
4

Wakil Bupati Gowa Pastikan Korban Busur di Bontoramba Dapat Perawatan Layak
5

Dana TKD Dipangkas, Tamsil Dorong Pemerintah Daerah Kreatif Dongkrak PAD