Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi di Sulsel
Kamis, 03 Jul 2025 15:40

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri di Jalan Teratai.
MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, melakukan kegiatan pengamanan buronan, Muh Nasri di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.
Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Saat diamankan, Terpidana H Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
“Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.
Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.
Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Saat diamankan, Terpidana H Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.
(GUS)
Berita Terkait

News
Dugaan Kerugian Negara Proyek Rp87 M di UNM Dilaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Solidaritas Merah Putih (LSM PSMP) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka langsung melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Sulsel.
Kamis, 26 Jun 2025 12:20

Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman
Selasa, 27 Mei 2025 19:44

News
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusulkan jumlah kebutuhan personel TNI, yang akan melakukan pengamanan di setiap kantor Kejaksaan.
Selasa, 27 Mei 2025 17:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
4

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu