Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat

Jum'at, 17 Apr 2026 19:58
Kemenkum Sulsel dan Pemkab Sinjai, Dorong Pemanfaatan KI untuk Pemberdayaan Masyarakat
Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat sinergi dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya mendorong pemberdayaan masyarakat
Comment
Share
SINJAI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) bersama Pemerintah Kabupaten Sinjai memperkuat sinergi dalam pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya mendorong pemberdayaan masyarakat dan peningkatan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, yang berlangsung di Kabupaten Sinjai, Jumat (17/4/2026).

Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa Sinjai memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, baik yang bersifat personal maupun komunal, yang perlu dikelola dan dilindungi secara optimal.

“Kami melihat Sinjai memiliki potensi luar biasa, mulai dari produk unggulan berbasis sumber daya alam hingga kekayaan intelektual komunal. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan mulai dari identifikasi, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan kekayaan intelektual tidak hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah.

Sementara itu, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Kabupaten Sinjai.

“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya kekayaan intelektual. Kami optimistis, dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, potensi daerah dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ratnawati Arif.

Nota Kesepakatan ini mencakup berbagai ruang lingkup, antara lain pengelolaan, pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, penyebarluasan informasi dan edukasi, pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, inventarisasi potensi KI, hingga pembentukan regulasi daerah yang mendukung penguatan kekayaan intelektual.

Selain itu, kerja sama ini juga mendorong penguatan identitas produk lokal melalui pendaftaran merek, termasuk penggunaan merek kolektif bagi pelaku usaha sejenis, serta optimalisasi layanan kekayaan intelektual di daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri analis kekayaan intelektual ahli madya, Teguh Firmanto, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sinjai.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru