DPRD Sulsel Bakal Kunjungi Tanah Adat Kajang Soal Sengketa dengan PT Lonsum
Ahmad Muhaimin
Rabu, 05 Juni 2024 - 22:51 WIB
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat adat Kajang, PT London Sumatera Indonesia TBK (PT Lonsum) dan BPN di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Rabu (05/06) kemarin. RDP ini membahas perihal penguasaan lahan tanah adat Kajang di Bulukumba.
Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang mengatakan masyarakat adat Kajang mengeluhkan PT Lonsum masih menguasai tanah adat sampai sekarang. Padahal izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2023.
Firmina bilang menurut pengakuan PT Lonsum, dua bulan sebelum putus kontrak, mereka telah mengajukan perpanjangan izinn HGU ke Kementerian Agraria.
"Nah kalau dalam proses pengurusan itu, tidak bisa meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari sana (Kementerian Agraria)," kata Firmina saat ditemui usai rapat.
Baca Juga:KPU Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus KPU Bone
Produksi PT Lonsum masih jalan sampai sekarang. Perusahaan yang bergerak di sector perkebunan ini mengelola kebun karet di Bulukumba.
Firmina menuturkan, persoalan ini menyangkut masalah sosial dan hukum. Persoalan hukumnya ialah, masyarakat adat mengklaim lahan yang dikelola PT Lonsum masuk dalam Kawasan tanah adat.
Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang mengatakan masyarakat adat Kajang mengeluhkan PT Lonsum masih menguasai tanah adat sampai sekarang. Padahal izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2023.
Firmina bilang menurut pengakuan PT Lonsum, dua bulan sebelum putus kontrak, mereka telah mengajukan perpanjangan izinn HGU ke Kementerian Agraria.
"Nah kalau dalam proses pengurusan itu, tidak bisa meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari sana (Kementerian Agraria)," kata Firmina saat ditemui usai rapat.
Baca Juga:KPU Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus KPU Bone
Produksi PT Lonsum masih jalan sampai sekarang. Perusahaan yang bergerak di sector perkebunan ini mengelola kebun karet di Bulukumba.
Firmina menuturkan, persoalan ini menyangkut masalah sosial dan hukum. Persoalan hukumnya ialah, masyarakat adat mengklaim lahan yang dikelola PT Lonsum masuk dalam Kawasan tanah adat.