KPU Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus KPU Bone

Rabu, 05 Jun 2024 21:39
KPU Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus KPU Bone
KPU Sulsel dan Bawaslu Bone kompak menemukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bone. Desain: Sindo Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel menemukan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bone. Itu setelah mereka melakukan penelusuran dan meminta keterangan pihak terkait perihal kasus ini.

Kasus ini bermula usai viralnya tangkapan layar percakapan Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin meminta penambahan suara caleg tertentu. Yusran Diduga meminta perubahan suara kepada PPK.

KPU Sulsel telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 5 komisioner KPU Bone soal dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg). Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran kode etik.

"Pada proses klarifikasi yang telah kami lakukan terhadap KPU Bone, terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam hal tersebut. Dalam waktu dekat hasil pemeriksaaan kami akan segera dilanjutkan ke KPU RI," kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati pada Rabu (05/06/2024).



Komisioner KPU Sulsel lainnya, Hasruddin Husain menambahkan pihaknya tak hanya meminta keterangan dari 5 komisioner KPU Bone. Tapi juga menggali informasi dari pihak-pihak lain yang dianggap terkait.

"Sekarang sementara dirumuskan, hasilnya akan dibawa ke Jakarta kalau selesai. Harapan kita Minggu ini sudah bisa rampung," kata Husain saat dikonfirmasi terpisah Sindomakassar.com.

Mantan Ketua KPU Parepare ini menegaskan, pada dasarnya KPU Sulsel tidak diam dalam menyikapi kasus ini. Husain menekankan, apapun hasil dari penelurusrannya akan sampaikan sepenuhnya ke KPU RI.

"Karena yang bisa memberikan sanksi kan (KPU RI). Kita tidak bisa dilakukan seketika, itu harus melalui proses penyusunan dan akan didiskusikan oleh pimpinan di KPU RI. Nantinya hasil rapat konsultasi (dengan KPU RI), kami sampaikan ke media," jelasnya.



Terpisah Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin mengaku siap mengikuti proses yang sedang dan akan berjalan ke depan. Saat ini, Bawaslu juga sedang mendalami kasus ini.

Yusran juga menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu sekarang ini. Tetapi ia menegaskan pihaknya juga punya pembelaan terhadap kasus yang menyudutkan dirinya.

"Ini juga di Bawaslu, saya tidak tahu pelapor siapa. Yang jelasnya, kami sudah dimintai keterangan dari Bawaslu. Soal bagaimana kesimpulan Bawaslu, itu hak preoregatifnya Bawaslu, tapi kita juga punya pembelaan terkait persoalan itu," terangnya.

"Saya dari awal bilang, bahwa kita ini kan lembaga negara yang diatur secara administrasi. Bagi yang merasa keberatan atas hasil Pemilu atau ada yang dirugikan perserorangan atau kelembagaan, jalankan ini prosedur sesuai dengan salurannya," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
News
Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.
Sabtu, 06 Des 2025 12:25
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
Sulsel
KAHMI Sulsel Minta Ichlas Koperatif Hadapi Kasus Korupsi Dana Pilkada Pangkep 2024
MW KAHMI Sulsel akhirnya angkat suara menyikapi penetapan Ichlas, Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep pada 1 Desember 2025.
Rabu, 03 Des 2025 09:33
Berita Terbaru