DPRD Sulsel Bakal Kunjungi Tanah Adat Kajang Soal Sengketa dengan PT Lonsum
Rabu, 05 Jun 2024 22:51
Komisi B menggelar RDP bersama tokoh masyarakat adat Kajang, PT London Sumatera Indonesia TBK (PT Lonsum) dan BPN di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (05/06). Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat adat Kajang, PT London Sumatera Indonesia TBK (PT Lonsum) dan BPN di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Rabu (05/06) kemarin. RDP ini membahas perihal penguasaan lahan tanah adat Kajang di Bulukumba.
Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang mengatakan masyarakat adat Kajang mengeluhkan PT Lonsum masih menguasai tanah adat sampai sekarang. Padahal izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2023.
Firmina bilang menurut pengakuan PT Lonsum, dua bulan sebelum putus kontrak, mereka telah mengajukan perpanjangan izinn HGU ke Kementerian Agraria.
"Nah kalau dalam proses pengurusan itu, tidak bisa meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari sana (Kementerian Agraria)," kata Firmina saat ditemui usai rapat.
Produksi PT Lonsum masih jalan sampai sekarang. Perusahaan yang bergerak di sector perkebunan ini mengelola kebun karet di Bulukumba.
Firmina menuturkan, persoalan ini menyangkut masalah sosial dan hukum. Persoalan hukumnya ialah, masyarakat adat mengklaim lahan yang dikelola PT Lonsum masuk dalam Kawasan tanah adat.
"Lahan yang diklaim masyarakat adat, yang dikelola PT Lonsum masuk dalam tanah Adat. Awalnya dari 7000 (ha), 6000 (ha) sekarang tinggal 5782 (ha), sisanya sudah diserahkan ke masyarakat adat. Tapi masyarakat adat mengklaim, yang dikelola masih tanah adat," ujarnya.
Politisi Gerindra ini melanjutkan, Komisi B akan melakukan kunjungan ke lahan sengketa yang dimaksud di Bulukumba. Setelah itu, pihaknya bakal menggelar RDP kedua.
"Kita mau kunjungan tanggal 12 (Juni) ke Bulukumba. Kita mau lihat objek lah, kalau tidak lihat kan, hanya menerka-nerka," terangnya.
"Setelah itu, kita agendakan RDP kedua. Kita berharap hadir pemerintah Bulukumba, DPRnya, BPN dan PT Lonsum. Kita hadirkan juga Balai Kehutanan, kan mereka yang punya peta-petanya," sambungnya.
Firmina mengaku sempat kaget karena PT Lonsum telah beroperasi di Bulukumba sejak tahun 1919. Artinya perusahaan ini telah berada di Butta Panrita Lopi sejak 105 tahun.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah menanyakan kontribusi PT Lonsum kepada masyarakat Bulukumba. Namun Firmina berharap, kontribusi itu bisa ditingkat lagi.
"Katanya semua pegawai 90 persen orang Bulukumba, dari 1400 karyawan. Kemudian CSRnya mereka turunkan, pajak mereka bayar. Paling tidak, tingkatkan lah bagi keuntungan dengan Pemda," kuncinya.
Ketua Komisi B, Firmina Tallulembang mengatakan masyarakat adat Kajang mengeluhkan PT Lonsum masih menguasai tanah adat sampai sekarang. Padahal izin Hak Guna Usaha (HGU) sudah berakhir pada 31 Desember 2023.
Firmina bilang menurut pengakuan PT Lonsum, dua bulan sebelum putus kontrak, mereka telah mengajukan perpanjangan izinn HGU ke Kementerian Agraria.
"Nah kalau dalam proses pengurusan itu, tidak bisa meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari sana (Kementerian Agraria)," kata Firmina saat ditemui usai rapat.
Produksi PT Lonsum masih jalan sampai sekarang. Perusahaan yang bergerak di sector perkebunan ini mengelola kebun karet di Bulukumba.
Firmina menuturkan, persoalan ini menyangkut masalah sosial dan hukum. Persoalan hukumnya ialah, masyarakat adat mengklaim lahan yang dikelola PT Lonsum masuk dalam Kawasan tanah adat.
"Lahan yang diklaim masyarakat adat, yang dikelola PT Lonsum masuk dalam tanah Adat. Awalnya dari 7000 (ha), 6000 (ha) sekarang tinggal 5782 (ha), sisanya sudah diserahkan ke masyarakat adat. Tapi masyarakat adat mengklaim, yang dikelola masih tanah adat," ujarnya.
Politisi Gerindra ini melanjutkan, Komisi B akan melakukan kunjungan ke lahan sengketa yang dimaksud di Bulukumba. Setelah itu, pihaknya bakal menggelar RDP kedua.
"Kita mau kunjungan tanggal 12 (Juni) ke Bulukumba. Kita mau lihat objek lah, kalau tidak lihat kan, hanya menerka-nerka," terangnya.
"Setelah itu, kita agendakan RDP kedua. Kita berharap hadir pemerintah Bulukumba, DPRnya, BPN dan PT Lonsum. Kita hadirkan juga Balai Kehutanan, kan mereka yang punya peta-petanya," sambungnya.
Firmina mengaku sempat kaget karena PT Lonsum telah beroperasi di Bulukumba sejak tahun 1919. Artinya perusahaan ini telah berada di Butta Panrita Lopi sejak 105 tahun.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah menanyakan kontribusi PT Lonsum kepada masyarakat Bulukumba. Namun Firmina berharap, kontribusi itu bisa ditingkat lagi.
"Katanya semua pegawai 90 persen orang Bulukumba, dari 1400 karyawan. Kemudian CSRnya mereka turunkan, pajak mereka bayar. Paling tidak, tingkatkan lah bagi keuntungan dengan Pemda," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Komisi B Pasang Badan, DPRD Sulsel Minta Sanksi Pabrik Sawit yang Tak Patuh Harga TBS
Komisi B DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi tegas menyikapi ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Senin, 19 Jan 2026 19:24
Sulsel
Pernah Tangani Proyek Bersoal! DPRD Sulsel Tak Mau Orang Bermasalah Tangani Proyek Irigasi
Komisi D DPRD Sulsel merekomendasikan pergantian team leader yang mengerjakan paket irigasi multi years 2025-2027. Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat kerja bersama pemenang tender managemen konstruksi (MK) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Senin (19/01/2026).
Senin, 19 Jan 2026 18:15
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Makassar City
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
3
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
4
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
5
Seluruh Korban ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Sujud Syukur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Ketujuh, Tim SAR Temukan Bagian Tubuh Korban Kesepuluh Pesawat ATR 42-500
2
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
3
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
4
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
5
Seluruh Korban ATR 42-500 Ditemukan, Tim SAR Sujud Syukur